Semoga Usulan Soal Pegawai Non-ASN ini Dikabulkan Azwar Anas

Selasa, 13 September 2022 – 21:55 WIB
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa. ANTARA/HO/Dokumentasi

jpnn.com - MAKASSAR - Sejumlah kepala daerah menghadap langsung ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas.

Menurut Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Seto Asapa, mereka menghadap menyampaikan harapan terkait rencana pemerintah menghapus tenaga kontrak.

BACA JUGA: Gaji Ribuan PTK Non-ASN Terlambat, Pemprov Kepri Beri Penjelasan Begini

"Saya bersama beberapa kepala daerah lainnya itu menghadap Pak Menteri untuk membahas dan mencari solusi agar semua tenaga non-ASN bisa tetap diberdayakan, khususnya yang di daerah terpencil," ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Andi Seto Asapa tidak sendiri, dia bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Sekretaris Apkasi Adnan Purichta Ichsan.

BACA JUGA: Peringatan dari MenPAN-RB Azwar Anas, Jangan Sampai Honorer Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Andi menyebut mereka menyampaikan beberapa usulan dan pertimbangan kepada Azwar Anas.

Menpan RB Azwar Anas sendiri sudah meminta semua kepada seluruh kepala daerah agar menyosialisasikan rencana penghapusan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Tidak Ada Jaminan Diangkat PPPK 2022, Guru Lulus PG Sebaiknya Masuk Pendataan Non-ASN 

Namun, Andi berharap agar penghapusan tenaga non-ASN di daerah dipertimbangkan secara matang karena kultur setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Menurut Andi Seto, tenaga non-ASN terutama di sektor kesehatan dan pendidikan memiliki peran sangat penting dalam pemberian pelayanan publik ke masyarakat.

Kedua sektor itu rata-rata diisi oleh tenaga non-ASN sehingga pelayanan dipastikan lumpuh jika kebijakan penghapusan tenaga non-ASN dipaksakan.

"Tenaga non-ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas sampai pelosok-pelosok desa. Kalau ini dihapus, siapa lagi yang mau isi di sektor ini," katanya.

Andi mengatakan para kepala daerah tidak bisa mengangkat tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya terkait keuangan daerah dimana PPPK harus dibayar sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi keluhan tersebut, MenPAN-RB menurut Andi telah mengambil jalan tengah.

Tenaga non-ASN di sektor kesehatan dan pendidikan diprioritaskan menjadi PPPK, dengan gaji disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan petugas pemadam kebakaran juga akan diprioritaskan menjadi PPPK.

"Kami sepakat jika dikembalikan ke pemerintah daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," kata Andi. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler