jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa Marisa Putri, penabrak Renti Marningsih hingga tewas, bersimpuh meminta maaf kepada suami korban, Iswadi.
Permintaan maaf itu disampaikan Marisa saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/10).
Suami korban bernama Iswadi yang hadir sebagai saksi menceritakan detik-detik ia menerima kabar duka tersebut.
Pada Sabtu pagi (3/8), pihak kepolisian memberitahunya bahwa istrinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Saat tiba di RSUD Arifin Ahmad, saya mendapati istri saya sudah meninggal di ruang jenazah,” tutur Iswadi dengan suara bergetar.
Ia menambahkan keluarga Marisa, termasuk ibu dan sepupunya, sempat datang ke rumah duka dengan membawa amplop cokelat berisi uang Rp25 juta sebagai bentuk permohonan maaf.
Namun amplop itu ditolak oleh keluarga korban. Dia menyampaikan berdasarkan penuturan pihak Marisa, mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya juga sedang stroke.
"Pihak keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu, lebih baik uang tersebut untuk mereka. Karena keluarga Marisa juga korban dari kesalahan Marisa sendiri," papar Iswadi.
Dalam kesempatan itu pula, Iswadi mengaku secara pribadi telah memaafkan Marisa. Namun perkara hukum harus tetap berjalan.
"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tetapi urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," ungkap Iswandi di hadapan hakim.
Seusai mendengar pernyataan itu, Marisa yang didampingi penasihat hukumnya tampak menangis sambil bersimpuh, memohon maaf dan mengungkapkan penyesalannya atas kejadian tragis tersebut.
Kasus ini bermula pada Sabtu (3/8) dini hari. Ketika itu Marisa yang berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol nekat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang mengakibatkan Renti Marningsih (46) meninggal dunia saat sedang mengendarai sepeda motor.
Atas perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
BACA JUGA: Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito