jpnn.com - NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial Z (23) yang diduga memiliki 600 gram sabu-sabu.
Z yang merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Seuanagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, itu berupaya melarikan diri saat polisi hendak melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Very Syaputra mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu (7/12), sekitar pukul 20.00 WIB.
Z ditangkap di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti itu, antara lain, delapan paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 600 gram, satu toples plastik warna putih.
BACA JUGA: Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Kemudian, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6724 VN, satu unit telepon pintar merek Oppo warna biru.
Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Z dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN. Lalu, petugas langsung berupaya melakukan penangkapan," kata Iptu Very kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu.
Mengetahui kehadiran petugas, terduga pelaku Z berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Dengan sigap, polisi menangkapnya.
"Pelaku kita amankan. Saat dilakukan pemeriksaan di kantong celana pelaku, didapati tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya.
Saat ditanyai petugas, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya.
Petugas kemudian langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku.
Di sana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.
Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Very Syahputra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi