jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemuda berinisal MSK yang tinggal di Gresik, Jawa Timur, berurusan dengan polisi karena kedapatan menghina Nabi Muhammad melalui akun media sosial Facebook.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya pada Jumat (17/4) malam.
BACA JUGA: Seruan Terbaru Habib Rizieq untuk Anggota FPI, PA 212, dan GNPF Ulama
“Setelah ada laporan, kami langsung tindak lanjuti dan menangkap pelaku,” ujar Kusworo ketika dihubungi, Minggu (19/4).
Mantan Kapolres Jember ini menerangkan, pelaku menghina Nabi Muhammad dengan kata-kata kasar serta gambar tak senonoh.
BACA JUGA: Komplotan Pelaku Gendam Akhirnya Ditangkap, Tiga Wanita, Tuh Tampangnya
Disebutkan, pihak yang mengetahui tindakan penghinaan ini adalah ormas Front Pembela Islam (FPI) Gresik.
“Pelaku memposting penghinaan ini pada Jumat pagi ke grup Facebook. Kemudian, ormas FPI datang ke pelaku menanyakan postingan itu,” imbuh kapolres.
BACA JUGA: Hasil Jajak Pendapat Fahri Hamzah, Rakyat Tak Butuh Penjelasan!
Setelah memastikan benar pelaku yang memposting penghinaan, FPI Gresik langsung melapor ke Polres Gresik.
Perwira menengah ini menambahkan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja memposting hinaan terhadap Nabi Muhammad membalas tindakan dari seorang yang diduga anggota FPI.
“Dia bermaksud menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan (teman pelaku) adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi,” urai kapolres.
Atas ulahnya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan