Sempat Melarikan Diri ke Sumatera, Budi Akhirnya Dibekuk Polsek Pujut

Minggu, 15 Januari 2023 – 23:55 WIB
LB alias Budi alias Ubud (37) usai ditangkap. Foto: Humas Polres Lombok Tengah for JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang pria inisial LB alias Budi alias Ubud (37), asal Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dibekuk Polisi. 

Budi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pujut setelah lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (11/12) lalu. 

BACA JUGA: Revaldo Kembali Ditangkap Polisi, Aldi Taher Beri Dukungan

Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat dalam keterangan resminya mengatakan bahwa, korban atas nama N alias BP (49) alamat sama dengan pelaku. 

Menurut Derpin, kejadian berawal pada Selasa (21/12) sekitar pukul 20.00 WITA korban datang ke Polsek Pujut melaporkan telah kehilangan sepeda motor di rumahnya.

BACA JUGA: Dua Wartawan Bodong Pemeras Pengurus RW di Bogor Ditangkap, Tuh Orangnya

Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada Jumat (10/12) sekitar pukul 23.00 WITA, sebelum terjadinya kehilangan, anak korban inisial A menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX , warna Hijau dengan Nomor Polisi DK 4973 CK pergi tahlilan. 

Setelah pulang tahlilan kemudian memarkir sepeda motor tersebut di halaman rumah dalam kondisi setang tidak kunci dan kunci masih tercantol di sepeda motor.

BACA JUGA: Buron Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare Ini Akhirnya Ditangkap, Sempat Dikabarkan Ditembak Mati

"Selanjutnya pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 01.30 WITA korban terbangun namun mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada," kata Darpin, pada Minggu (15/1). 

Kemudian korban menyuruh istrinya untuk membangunkan anaknya dengan maksud menanyakan keberadaan dan tempat memarkir sepeda motornya.

Anak korban menjawab bahwa sepeda motornya sudah diparkir di halaman rumah tempat biasa memarkir akan tetapi sudah tidak ada.

"Korban sempat melakukan pencarian namun tidak ditemukan," jelas Darpin. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6,5 juta. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujut melakukan penyelidikan dan penyidikan, didapatkan titik terang identitas terduga pelaku seorang pria M (43) alamat Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.

"Kemudian Tim langsung menangkap terduga pelaku M dan saat ini sudah menjalani proses hukuman," jelas Darpin. 

Setelah ditangkap, M mengakui bahwa melakukan hal tersebut dengan Budi. Hanya saja saat itu Budi tidak ditemukan sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terduga pelaku LB sempat melarikan diri Ke Sumatera," sebut Derpin. 

Kemudian pada Sabtu (14/1) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Budi telah kembali ke rumahnya.

"Terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Derpin. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler