Sempat Viral, Pembakaran 4 Traktor di Indramayu Terungkap, 2 Orang Diciduk Polisi

Kamis, 02 Juni 2022 – 13:13 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (kanan) saat menginterogasi dua tersangka pembakaran empat traktor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Sebanyak dua warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial KM (39) dan DS (29), ditangkap Polres Indramayu.

Keduanya merupakan tersangka pembakaran empat unit traktor di Indramayu. 

BACA JUGA: Polisi Membekuk 2 Pencuri Mesin Traktor, Nih Penampakannya

Aksi pembakaran traktor itu dilatarbelakangi oleh salah satu tersangka yang sakit hati karena usaha rekannya lebih maju, sedangkan usahanya bangkrut.

“Tersangka ada dua orang. Satu kami tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (2/6). 

BACA JUGA: Buka Lahan Jagung, PMI Dapat Bantuan Traktor dari BI

Dia menjelaskan tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor tersebut.

Sebab, ujar dia, KM yang merencanakan dan melemparkan jeriken berisi solar ke traktor.

BACA JUGA: Seusai Menembak dari Jarak 15 Meter, Para Polisi Langsung Dites Urine

Menurut Lukman, KM melakukan perbuatan itu karena sakit hati akibat usaha yang dikelola rekannya lebih maju.

Sementara, usaha yang dikelola KM bangkrut.

Dia menegaskan KM sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

"Tersangka KM kami tangkap di Batam, karena (dia) melarikan diri," ujarnya.

Sementara, satu tersangka lainnya, DS, ditangkap di rumahnya. 

Menurut dia, DM diajak KM untuk mengantarkan ke tempat kejadin perkara (TKP) pembakaran. 

Lukman mengatakan pembakaran empat traktor di Indramayu, sempat viral di media sosial.

Saat ini  motif perbuatan itu sudah diketahui, yakni pelaku sakit hati. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP  dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler