jpnn.com, JAKARTA - PT Akulaku Finance Indonesia terus menyempurnakan produk Buy Now Pay Late.
Perusahaan pembiayaan berbasis digital itu pun berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Akulaku PayLater Hadirkan Sejumlah Promo Spesial Sambut 12.12
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga di Jakarta.
Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.
BACA JUGA: Gandeng Garuda Indonesia, Akulaku PayLater Jadi Alternatif Pembayaran, Diskon Hingga 50%
Akulaku Finance Indonesia menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
Hal ini merupakan salah satu misi PT Akulaku Finance Indonesia, di mana turut aktif serta mendukung kebijakan pemerintahan untuk mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lndonesia.
Akulaku Finance Indonesia cukup aktif untuk menggerakkan upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan, termasuk di kalangan usia muda dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berbagai program literasi tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai inisiatif edukasi keuangan berkelanjutan di berbagai daerah dengan menggandeng universitas maupun kelompok komunitas.
PT Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan berbasis digital bagian dari ekosistem Akulaku Group yang menghadirkan produk Akulaku PayLater.
Akulaku PayLater adalah solusi layanan buy now pay later (BNPL) dan cicilan yang memungkinkan penggunanya bertransaksi di berbagai platform e-commerce maupun ritel luring dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.
"Akulaku berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia tersedia di berbagai platform e-commerce teratas di Indonesia," pungkas Efrinal.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul