Senada dengan DPR, Kemenkop UKM Nilai Pengawasan QRIS Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 19 Juni 2024 – 20:22 WIB
Transaksi Digital QRIS. Foto dok Nobu Bank

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM senada dengan Komisi XI DPR RI terkait penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pengawasan bersama seluruh pihak dan tidak perlu saling menyalahkan serta edukasi yang massif menjadi prioritas utama demi mendukung perkembangan digitalisasi pembayaran di tengah UMKM.

BACA JUGA: Bank Raya Gelar Parade Kejutan QRIS Reward Extravaganza

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM, namun di sisi lain turut menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai.

"Pemerintah tidak bisa berupaya sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transaksi digital," ujar Temmy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Penipuan QRIS Marak, DPR Nilai Bukan Kesalahan Penyedia Sistem

Temy menyontohkan soal penyalahgunaan QRIS dengan pembayaran fiktif dan pencurian dana yang dapat mengakibatkan kerugian finansial untuk UMKM.

Temmy mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM mengajak seluruh pelaku dalam ekosistem digital untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.

BACA JUGA: Transaksi Merchant QRIS Meningkat 400 persen, BRI Perkuat Keamanan

"Platform ecommerce, platform fintech, perbankan, dan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut," ucap Temmy.

Sebab, kata Temmy, penggunaan QRIS turut mendukung inklusi keuangan Republik Indonesia. Saat ini Indeks Inklusi keuangan 2022 mencapai 85,10% meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya 76,19%, peningkatan literasi keuangan masyarakat mengindikasikan bahwa inklusivitas keuangan negara semakin tinggi (Kemenkeu, 2023).

"Jelas, teknologi pembayaran digital berpotensi menimbulkan fragmentasi baru pada industri sistem pembayaran. Cara pembayaran ini mendorong efisiensi perekonomian, memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan mempercepat keuangan inklusif sehingga akseptasi pembayaran nontunai nasional yang lebih efisien akan tercapai," ucap Temmy.

Temmy melihat QRIS juga menjadi titik awal pencatatan transaksi UMKM, yang menjadi bekal untuk masuk dalam ekosistem pembiayaan.

Riwayat transaksi dalam QRIS bisa menjadi ukuran repayment capacity UMKM, sehingga UMKM dapat mengakses pembiayaan secara lebih mudah.

Sebelumnya, hal senada diutarakan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng.

Dia melihat bank dan penyedia sistem layanan keuangan dan payment gateway tidak bisa disalahkan ketika terjadi penipuan dengan QRIS yang belakangan terjadi.

Mekeng berujar, penipuan modus QRIS harus membuat para pedagang atau merchant dan lembaga lebih berhati-hati menempatkan kode agar tidak diganti pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau ini tidak ada yang salah sama QRIS-nya (penyedia sistem), ini masalah pemalsuan di merchant-nya, sehingga para merchant harus hati-hati terhadap penempatan stiker QRIS agar tidak dipalsukan," kata Mekeng kepada awak media, Senin (10/6). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
QRIS   Kemenkop   penipuan qris   DPR  

Terpopuler