Senator Filep Minta Mendagri Evaluasi Otsus Papua

Kamis, 31 Oktober 2019 – 02:10 WIB
Senator atau anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau anggota DPD dari Papua Barat, Filep Wamafma meminta pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua dan Papua Barat.

Menurut Filep, hal tersebut lebih penting dan prioritas dibandingkan rencana pemerintah melakukan pemekaran wilayah di Tanah Papua.

BACA JUGA: DPD RI Akan Mengkaji RUU Khusus Provinsi Bali

Filep mengatakan, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat telah mengatur bahwa pelaksanaan UU ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ke tiga sesudah undang-undang ini berlaku.

"Apabila merujuk pada ketentuan tersebut, maka pada 2003 Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi UU tersebut," kata Filep di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

BACA JUGA: Mendagri: Kami Sudah Membuat Evaluasi Otsus Papua

Menurut Filep, hasil evaluasi pelaksanaan otsus oleh pemerintah nantinya perlu disampaikan secara terbuka ke publik, khususnya masyarakat Papua Barat dan pemerintah daerah.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menurut Filep, seharusnya melakukan evaluasi internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait implementasi UU Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu, kami mendesak Mendagri mengubah birokrasi di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Bidang Otonomi Khusus bagi Papua," kata dia.

Filep mengatakan, Mendagri tidak perlu mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah daerah soal pelaksanaan otsus ini. Pasalnya, pemerintah daerah sesungguhnya telah bekerja secara maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tata kelola otsus.

"Oleh sebab itu, kelemahan implementasi UU Otsus Papua berada pada pemerintah pusat. Salah satu kegagalan implementasi Otsus Papua karena tidak ada perangkat serta sistem yang baku baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," jelas dia.

Filep menuturkan, secara politik pemerintah wajib mempertanggungjawabkan otsus di hadapan MPR, karena dasar pemberlakukan UU Otonomi Khusus Papua adalah Tap MPR Nomor VIII/MPR/2000 dan TAP MPR IV/MPR/1999.

"Momen saat ini yang tepat adalah adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap implementasi otsus di Papua dan Papua Barat," kata dia.

Filep menilai sebenarnya kebijakan pemerintah dalam hal ini percepatan membentuk pemekaran wilayah di Provinsi Papua merupakan sesuatu hal yang penting. Namun, menurut dia, yang jauh lebih penting adalah melakukan evaluasi pelaksanaan otsus.

"Kami menyadari sejarah pemberlakuan UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua barat tidaklah mudah. Karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban kebijakan berikutnya setelah adanya evaluasi Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar dia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler