Senator Persoalkan Syarat Domisili Calon Anggota DPD

Rabu, 27 Februari 2013 – 00:21 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengeluhkan syarat domisili bagi calon anggota DPD dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Terlebih lagi, KPU tak mau menetapkan syarat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di provinsi berangkutan bagi calon anggota DPD, sehingga seseorang dari satu provinsi bisa menjadi calon anggota DPD dari provinsi lain.

Menurut Sudirta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan frasa bertempat tinggal di wilayah NKRI dalam UU Pemilu harus dimaknai sebagai syarat domisili bagi anggota DPD yang hendak mencalonkan diri dari provinsi tertentu. Sayangnya, KPU tak menindaklanjuti putusan itu dengan aturan yang lebih membatasi.

"Kami menyampaikannya kepada KPU agar KPU menuangkan prinsip putusan MK tersebut dalam peraturannya. Tapi KPU tidak memenuhinya. Ketentuan Pasal 12 huruf C UU 8/2012 berpotensi sangat merugikan DPD (daerah), karena memberikan kesempatan bagi calon di luar daerah pemilihan untuk maju menjadi calon anggota DPD,” kata Sudirta di Jakarta, Selasa (26/2).

Ditegaskannya, calon anggota DPD seharusnya memenuhi syarat domisili di provinsi tertentu yang menjadi daerah pemilihannya. Namun Sudirta juga menyayangkan DPR yang juga tidak menghiraukan putusan MK.

"Ini patut jadi pemikiran kita, kesepakatan kita. Kalau DPR mengabaikan putusan MK, lalu siapa lagi yang menghormati putusan MK?” katanya.

Dijelaskannya, syarat calon anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat calon anggota DPD ialah bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Syarat itu persis dengan ketentuan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD yang pernah digugat DPD ke MK.

Dalam amar (perintah) putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD dan perorangan anggota DPD. "MK berkesimpulan bahwa syarat domisili di provinsi calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit dalam Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar senator asal Bali itu.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Anas Harus Layak jadi Capres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler