jpnn.com - jpnn.com - Perubahan status Pelabuhan Kuala Tanjung, Batubara, Sumatera Utara sebagai pelabuhan hubungan internasional mendapatkan sorotan akhir-akhir ini. Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi menyebabkan kerugian di sektor investasi.
Terkait hal itu, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menanyakan perubahan status Pelabuhan Kuala Tanjung.
BACA JUGA: Fahira: Jangan Ada Lagi Orang Tua Hancurnya Hatinya
“Perubahan itu menyebabkan investor lokal dan asing enggan berinvetasi di sekitar kawasan itu. Nah kalau status itu diubah, maka jelas merugikan Sumut,” ucapnya saat bertemu Sekjen Kemenhub Sugihardjo di Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/1).
Pada kesempatan itu, turut hadir Dirjen Pelabuhan dan Pengerukan Mauritz Sibarani, Dirjen Lalu Lintas Angkutan Laut Bay Mukhamad Hasani, dan Asisten Ekonomi Pembangunan Sumut Ibnu S. Utomo. Pertemuan ini diadakan dalam rangka mendukung program Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
BACA JUGA: DPD RI Susun RUU Etika Penyelenggaraan Negara
Ia juga mempertanyakan mengapa status hubungan internasional di Kuala Tanjung, dipindahkan ke Tanjung Priuk. Karena bagaimana pun ini juga akan berpotensi merugikan pengusaha bagi pertumbuhan ekonomi.
“Bagaimana dengan Permen Kementerian Perhubungan No. 901 Tahun 2016 Tentang pemindahan status pelabuhan internasional dari Kuala Tanjung ke Tanjung Priuk,” tanya senator asal Sumut itu.
BACA JUGA: DPD RI Kebut Penyusunan RUU Geologi
Selain itu, kebijakan yang rencananya akan direalisasikan di semester pertama 2017 itu dinilai kurang tepat. Lantaran, akan mematikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yang sudah dicanangkan pemerintah sebelumnya.
“Apa semua harus lewat Jakarta? Kita dari DPD keberatan, karena pembangunan jangan hanya berorientasi di Jawa saja” beber Palindungan.
Menanggapi pertanyaan senator asal Sumut tersebut, Sekjen Kemenhub Sugihardjo menjelaskan bahwa persoalan pemindahan ini hanya terkait persoalan teknis saja. “Perubahan status itu hanya untuk memberikan waktu pembangunan bagi Kuala Tanjung,” katanya.
Sugihardjo menambahkan perubahan status itu bukan menghapus status Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hubungan internasional.
“Bila perubahan status tersebut menghapus status Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hubungan internasional itu miskomunikasi,” tegas dia.
Atas kepastian status Kuala Tanjung sebagai Pelabuhan hubungan internasional Parlindungan Purba mengaku lega. Pasalnya, hal ini akan mendukung iklim investasi di Sumut, terutama terkait rencana pembangunan KEK Sei Mangkei.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota DPD RI PAW Dilantik
Redaktur & Reporter : Friederich