Senator Riri Desak 4 RUU ini Segera Disahkan, Sangat Penting!

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 20:02 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Bengkulu Riri Damayanti. (Foto ANTARA/Carminanda)

jpnn.com, BENGKULU - Senator Riri Damayanti mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan empat rancangan undang-undang.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini, keberadaan empat RUU dimaksud sangat mendesak melihat berbagai persoalan yang mengemuka.

Keempat RUU dimaksud yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

BACA JUGA: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Pahlawan Kesiangan di Konflik Afghanistan

Kemudian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

"Saya kira yang perlu diprioritaskan pertama adalah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum perempuan yang banyak dirangkum dalam RUU PKS."

BACA JUGA: Ada 2 Warga Negara Afghanistan Ikut Serta Pada Evakuasi 26 WNI dari Kabul

"Jangan tunggu makin banyak korban kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak baru mau mengesahkan regulasi itu," ujar Riri di Bengkulu, Sabtu (21/8).

Terkait RUU PRT, Riri menilai harus mendapat perhatian serius untuk segera disahkan.

BACA JUGA: Sah! Mayjen TNI Bambang Ismawan Jabat Pangdam XVI/Pattimura

Apalagi di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini di mana banyak pekerja rumah tangga yang dipecat.

Selain itu, keberadaan RUU itu juga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang saat ini masih banyak mendapatkan perlakuan tidak wajar.

"Dari laporan yang kami terima, pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan masih banyak yang termajinalkan."

"Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti sekarang, hidup mereka makin susah karena banyak yang dipecat," ucapnya.

Soal RUU KUHP, Riri menyebut kebutuhan untuk segera mengesahkan RUU ini sama mendesaknya dengan dua RUU sebelumnya.

Menurut Riri, semangat revisi UU KUHP salah satunya bertujuan mengubah persepsi publik yang selama ini menganggap hukum selalu diartikan dengan pemenjaraan orang.

"Seseorang ketika melanggar hukum tidak harus semata-mata berakhir di penjara. Seseorang bisa didenda, bisa diawasi, bisa diminta bekerja untuk hal-hal positif," ucapnya.

"Intinya, selama hukuman itu bisa mengubah seseorang menjadi lebih baik meski tidak harus dipenjara. Malah menurut saya rumah ibadah lebih baik ketimbang penjara dalam mengubah hidup seorang pelaku kejahatan," katanya.

RUU lain yang dinilai penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang (UU) yakni RUU tentang Penanggulangan Bencana.

RUU ini juga mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Empat RUU itu sangat penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Saya bersyukur Ketua DPR RI sudah menyatakan akan memprioritaskan hal ini dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan. Semoga tidak meleset," pungkas Riri.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler