Sengketa Bandara Halim, Inkopau Dinilai Langgar UU

Senin, 20 Oktober 2014 – 18:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus sengketa Bandara Halim Perdanakusuma yang melibatkan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) dengan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), dinilai murni kesalahan Inkopau. 

Mantan Sekretaris Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu melihat dalam hal ini Inkopau melanggar UU Keuangan Negara dan UU TNI. 

BACA JUGA: Injak Usia 50 Tahun, RNI Terus Berbagi

Ia kemudian menjelaskan asal muasal sengketa Bandara Halim Perdanakusuma terjadi. Di mana kontrak awal antara TNI dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Udara) Kementerian Perhubungan, yang kemudian menyerahkan pengelolaan tersebut kepada PT Angkasa Pura (AP) II.

"Penyerahan itu berdasarkan UU Keuangan Negara yang di dalamnya pengelolaan aset negara," ungkap Said saat dijumpai di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10).

BACA JUGA: Risma Dukung Jokowi Naikkan Harga BBM

Kemudian lanjut Said, pemerintah mengeluarkan UU TNI di tahun 2004, yang menyatakan TNI AU tidak boleh berbisnis langsung maupun tidak langsung. Kemudian di tahun 2006, pihak TNI AU menyerahkan pengelolaan aset kepada Inkopau.

"Letak permasalahannya adalah penyerahan aset negara dari TNI AU kepada Inkopau. Itu karena Inkopau melanggar dua undang-undang, yaitu UU TNI dan UU Keuangan Negara. Jadi cacat hukum yang terjadi adalah aset dari TNI ke Inkopau. Kalau dalam UU Keuangan Negara itu kan harus melalui lelang. Sedangkan ini tidak ada proses lelang," beber dia.

BACA JUGA: Pasar Sambut Positif Pelantikan Jokowi

Masih menurut Said, dalam kontrak Lion Group dengan Inkopau tidak ada landasan hukumnya, dengan artian kontrak tersebut harus gagal demi hukum. "Di dalam aturannya, TNI itu tidak boleh sama sekali mendirikan koperasi, sama aja Inkopau mengambil aset negara," tandas Said. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Belum Terima Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler