jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konsititusi sudah mengantisipasi banjir sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Salah satu yang akan dimaksimalkan adalah
fasilitas konferensi video untuk menangani sengketa jarak jauh. Mekanisme itu untuk mengantisipasi sengketa pemilu yang pihak pemohonnya kesulitan mendatangi gedung MK.
BACA JUGA: Golkar-Gerindra Merapat, Priyo Diusung Dampingi Prabowo
"Sudah disiapkan video conference sehingga sidang tetap bisa berlangsung meskipun jarak sangat jauh," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Rabu (30/4)
Secara keseluruhan, objek sengketa pemilu legislatif terdiri atas enam perkara. Yakni, perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, dan perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK (kabupaten).
BACA JUGA: Jokowi Temui Buruh Tani Sebagai Capres
Lalu terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh, terpilihnya calon anggota DPD, dan terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik. (dod/c2/fat)
BACA JUGA: Dahlan: Jangan Sampai Semut Ramai Dulu Baru Diberi Gula
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Banjir Sengketa, MK Siapkan Layanan 3 x 24 Jam
Redaktur : Tim Redaksi