Sengketa Kasus Simulator, Kejagung Segera Bertindak

Sabtu, 29 September 2012 – 03:42 WIB
JAKARTA - Dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak yang berada di antara dua lembaga, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siapa saja di antara dua lembaga itu yang sudah merampungkan berkas penyidikannya, pasti membawanya ke jaksa. Polri ke Kejagung sedangkan KPK ke jaksa mereka sendiri. Namun, sejatinya semua jaksa bertanggungjawab langsung ke Jaksa Agung Basrief Arief.

Karena itu, dengan mangkirnya Irjen Djoko Susilo dari pemeriksaan dengan alasan dualisme penyidikan, pucuk pimpinan korps Adhyaksa segera bertindak. "Kami akan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk mendapatkan satu persepsi dalam menyelesaikan kasus ini," tegas Basrief usai salat Jumat kemarin (28/9).

Namun, Basrief enggan mengungkapkan apa yang akan dilakukan Kejagung menyikapi kasus tersebut. "Saya berkali-kali mengatakan bagaimanapun sebenarnya tujuan kita ini penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Saya masih berharap koordinasi masih tetap dilakukan kedua belah pihak untuk mencapai satu tujuan yang sama," katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menambahkan, pihaknya saat ini sedang meneliti berkas dua tersangka atas nama Budi Susanto dan Soekotjo Bambang. Mereka berdua adalah pelaksana proyek tersebut. Sedangkan berkas penyidikan tiga perwira polisi, Brigjen Pol Didiek Purnomo, Kompol Legimo, dan AKBP Teddy Rusmawan sudah dikembalikan karena belum komplit.

"Saya tidak bisa menyampaikan substansinya. Yang penting kami teliti secara formalnya memenuhi atau tidak, syarat materialnya memenuhi atau tidak. Itu saja," kata mantan Sesjampidsus itu. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Curiga Ada Mafia Dalang Tawuran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler