jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) menyelesaikan persoalan pajak air permukaan di Mimika, Papua. Oso berharap dalam waktu lima hari penyelesaian persoalan pajak itu tuntas.
“Mereka sudah berunding dan sepakat menyelesaikan lima hari. Dan lima hari lagi saya minta laporan perkembangannya,” kata Oso usai rapat konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Rabu (1/8), di gedung parlemen, Jakarta.
BACA JUGA: Jawab Somasi, DPD: Ucapan Oso Tak Bertujuan Merendahkan MK
Oso berharap penyelesaian masalah ini dilakukan dengan seadil-adilnya. Sebab, ini menyangkut persoalan kepentingan bangsa dan negara serta daerah. Dengan kebijakan otonomi khusus (otsus) Papua, masalah pajak air itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua karena sudah diserahkan ke daerah.
“Saya berharap ini selesai seadil-adilnya, karena ini penting menyangkut masalah daerah juga. Dana-dana itu nantinya kan bisa dipakai daerah untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” kata senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu.
BACA JUGA: OSO: Jika Bersatu Potensi Orang Minang Sangat Luar Biasa
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 28 April 2018 MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) PTFI tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp 2,5 triliun. MA menganggap putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Putusan MA itu mengabulkan penghapusan pajak air Rp 3,9 triliun. Padahal, Pengadilan Pajak 2017 telah memerintahkan PTFI membayar Rp 2,5 triliun.
Oso mengatakan, DPD menghormati putusan MA tersebut. Namun, kata Oso, pelajaran yang bisa diambil bahwa hubungan pemerintah pusat dan daerah belum sepenuhnya tuntas.
BACA JUGA: Insyaallah, Persoalan Jakarta Jelang Asian Games Teratasi
‘Putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat,” kata wakil ketua MPR ini.
Persoalan putusan MA ini diadukan oleh Ketua MRP Timotius Murib dan para anggota MRP kepada DPD RI.
Timotius memaparkan bahwa sebelumnya ada sengketa pajak air permukaan di Pengadilan Pajak Jakarta antara PTFI dengan Pemprov Papua. Hal ini ditandai adanya putusan MA Nomor 326/B/PK/Pjk/2018 yang menerima peninjauan kembali (PK) PTFI atas putusan Pengadilan Pajak Jakarta lewat putusan nomor Put-79864/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017.
Timotius di hadapan OSO, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, anggota DPD Carles Simaremare, Parlindungan Purba serta Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono serta perwakilan pemerintah, meminta agar DPD dan DPR bersama pemerintah pusat dan Pemprov Papua segera melakukan rapat kerja dengan PTFI untuk membahas penyelesaian sengketa pajak air permukaan di Mimika.
Dia berharap pemerintah mewajibkan PTFI membayar pajak air permukaan tersebut dalam tenggat waktu paling lama 14 hari terhitung mulai hari ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Yusril soal MK Larang Pengurus Partai jadi Calon DPD
Redaktur & Reporter : Boy