Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK

Kamis, 18 April 2024 – 23:09 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pada sidang PHPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Fakta terkait anggaran bantuan sosial (Bansos) untuk tahun 2024, ternyata masih ada yang disembunyikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di MK, Jumat (5/4).

Menkeu Sri dianggap menyampaikan kesaksian yang tidak seperti fakta yang dia ketahui.

BACA JUGA: Sri Mulyani Ungkapkan Rasa Duka untuk Kepergian Babe Cabita

"Selama ini yang disampaikan hanya apa yang terjadi. Seolah-olah sudah sesuai aturan Perundang-undangan. Tapi yang kita lihat banyak sekali aturan Perundang-undangan yang dilanggar. Di situ juga dalam kesaksian Sri Mulyani terkesan ada yang ditutupi dan bahkan dengan sengaja menutupi," ungkap Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam podcast mantan Pimpinan KPK yang juga Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, Rabu (17/4).

Jadi dengan sengaja menutupi, kata Anthony, itu sama juga dengan berbohong. Banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan tapi dikemas seolah-olah sudah sesuai.

BACA JUGA: Datangi Kejagung, Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Tindak Pidana Debitur LPEI Bernilai Rp 2,5 Triliun

"Disini ada beberapa hal yang menurut saya terjadi keanehan atau ketidaktepatan dari penyampaian Sri Mulyani dan cenderung membodohi serta melakukan kebohongan publik sekaligus Hakim MK," cetusnya.

Dia menerangkan, Sri Mulyani tidak memasukkan fakta kejadian setelah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 disahkan menjadi UU 19/2023 pada 16 Oktober 2023.

BACA JUGA: Cecep Ungkap Peristiwa yang Membuat Sri Mulyani Mulai Berubah

Alih-alih, justru penjelasan mengenai timeline penyusunan APBN 2024 oleh Sri Mulyani langsung meloncat pada kejadian tanggal 28 November 2023. Di mana di tanggal itu dilakukan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 28 November 2023.

Padahal di awal bulan November sebelum masuk tahapan selanjutnya di bulan depannya, Anthony mendapati satu kejadian yang merupakan fakta tak terpisahkan dari kejadian-kejadian sebelumnya.

"Tetapi 2 Desember 2023 ini yang menarik. Presiden Joko Widodo memutuskan meminta anggaran dari semua kementerian/lembaga diblokir sebesar 5 persen, atau kurang lebih Rp50,15 triliun. Ini yang disebut automatic adjustment," urai Anthony.

"Pertanyaannya kenapa (ada automatic adjustment)? Karena pada 6 November 2023 terjadi rapat kabinet, yang di dalam rapat terbatas itu diputuskan bansos diperpanjang, yang seharusnya selesai November 2023 diperpanjang sampai Desember dan terus sampai Juni 2024," sambungnya menyebutkan fakta kejadian yang tidak diurai Sri Mulyani dalam sidang MK.

Oleh karena itu, Anthony meyakini anggaran bansos tidak masuk alokasi APBN 2024, karena dalam rancangan kerja pemerintah tidak ada penganggaran itu mengingat pagunya hanya sampai November 2023, sehingga diambil kebijakan automatic adjustment dari pencadangan kementerian/lembaga untuk bansos.

"Hal ini diakui oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa kesempatan. Dia mengatakan "iya, dana dari automatic adjustment digunakan untuk bansos"," paparnya.

"Nah ini yang tidak terungkap dari pernyataan atau kesaksian Sri Mulyani. Jadi seolah-olah bansos itu sudah dianggarkan, tapi sebetulnya tidak ada anggaran bansos seperti yang ditetapkan itu," tandas Anthony. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler