jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada serentak 2024.
Salah satunya gugatan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Barito Utara.
BACA JUGA: Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menjelaskan dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” kata Resmen kepada wartawan, Kamis, (13/2).
BACA JUGA: Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," lanjutnya.
BACA JUGA: Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Imam menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, di antaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra