Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan

Senin, 18 Maret 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan yang singkat. Menurutnya, waktu 14 hari yang diatur dalam undang-undang tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang kompleks.

"Staf kami sampai 2-3 kali pingsan memeriksa berkas yang berkontainer-kontainer. Hakimnya nggak tidur. Jujur saja kami kewalahan," kata Akil dalam sidang perdana gugatan pemilukada Jabar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/3).

Apalagi, lanjutnya, saat ini ada perubahan dalam undang-undang yang memberikan waktu maksimal lima hari bagi pihak termohon untuk memenuhi panggilan MK. Sehingga waktu efektif untuk menangani sebuah perkara hanya menjadi delapan hari.

Hal ini disampaikan Akil menanggapi rencana pihak pemohon, pasangan cagub Jabar, Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki yang akan mengajukan 1.500 saksi. Akil pun meminta pihak pemohon untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

"Itu baru pemohon belum termohon. Saksi itu yang penting kualitasnya bukan kuantitas. Jadi untuk sidang besok kita coba dulu 20 saksi saja," ujar Akil.

Hakim yang pernah menjadi politisi itu juga meminta para wakil rakyat di DPR untuk memperhatikan kesulitan yang dihadapi MK ini. Kebetulan dalam sidang, turut hadir anggota DPR RI yaitu Tjahjo Kumolo dan Maruarar Sirait yang mendampingi pemohon Rieke Diah Pitaloka yang juga seorang legislator.

"Tolong diperhatikan aspirasi kami," pungkas Akil. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tak Terlalu Hiraukan Hasil Survei

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler