Sengketa Pilwako Gorontalo Tunggu Putusan MA

Kamis, 31 Oktober 2013 – 14:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Hamdan Zoelfa dan anggotanya Muhammad Alim serta Arief Hidayat memutuskan sengketa pilkada Kota Gorontalo menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan majelis hakim ini diambil setelah mendengarkan keterangan Ketua Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Mula Sirait.

Dalam penjelasannya, Mula Sirait mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang sudah diputus Juli lalu oleh mantan Wako Gorontalo Adhan Dambea dilajukan banding ke MA pada 21 Agustus. "Berkasnya sudah teregister di MA," kata Mula Sirait saat memberikan keterangan kepada majelis hakim konstitusi, Kamis (31/10).

BACA JUGA: Stok Buku Nikah di Banyuwangi Menipis

Mula juga menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran bahwa putusan PTUN tidak bisa dikasasi. Yang tidak bisa dikasasi adalah kebijakannya sesuai Perda. "Kalau KPU-kan seluruh kebijakannya mengikuti aturan perundang-undangan dan sifatnya nasional. Jadi yang berperkara dengan KPU berhak mengajukan kasasi," terangnya.

Ia menambahkan, bila proses hukumnya masih berjalan, otomatis putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu ketua PTUN juga tidak mengeluarkan rekomendasi bahwa putusan tersebut sudah inkrach.

BACA JUGA: Jadi Kasek, Siapkan Rp 100 Juta?

"Intinya kasasi masih jalan, apalagi MA juga tidak mengembalikan berkas Pak Adhan," ucapnya.

Atas penjelasan Mula Sirait itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa mengimbau para pihak berperkara baik pemohon, termohon dan terkait untuk sabar menunggu putusan. Hanya saja Hamdan menyarankan semua pihak menyurat ke MA agar putusan kasasinya bisa dipercepat.

BACA JUGA: Pantai di Pacitan Dikuasai Asing

"Kita sama-sama menyurati MA biar putusannya cepat. Sengaja kami menghadirkan ketua PTUN Manado agar semua pihak yang berperkara bisa paham kalau ada aturan hukum yang harus dijalankan. Bila putusan sudah ada, kami akan memanggil kembali pihak yang berperkara untuk pengambilan keputusan," bebernya.

Dalam sidang kali ini, pemohon yang hadir hanya dua dan diwakili kuasa hukum, yaitu pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurarahman Bahmid dengan kuasa hukum Sulistyowati serta Reti Benarti. Pemohon kedua dari pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan. Sedangkan padangan AW Thalib dan Ridwan Monoarfa tidak hadir.

Dari pihak termohon hadir Erman Rahim (ketua KPU), La'aba dan kuasa hukumnya Salahudin Pakaya serta Supomo Lihawa Sedangkan pihak terkait, tampak hadir Marthen Taha dan Budi Doku. Mereka diwakili kuasa hukumnya Robinson serta Harson M Abas.

Dari pantauan, sidang yang agendanya mendengarkan penjelasan ketua PTUN Manado berjalan tenang. Pengunjung sidang pun tidak sebanyak biasanya. Usai mendengarkan keputusan MK tersebut, beberapa simpatisan Marthen Taha dan Budi Doku tampak kecewa.

"Yah, tunda lagi. Kami pikir sudah mau diputus," kata beberapa pendukung Taha-Doku.  (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Curhat dengan DPRD, Minta Lokalisasi Jangan Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler