JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis (28/2). Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Hartoyo mengagendakan mediasi antara konglomerat Deddy Hartawan Jamin selaku penggugat dengan manajemen dan pemegang saham mayoritas PT SULI.
Kuasa hukum Deddy, Wahyu Hargono mengungkapkan, pihak-pihak yang berperkara diminta mengajukan proposal perdamaian pada persidangan selanjutnya. “Nantinya dalam upaya mediasi ke depan, mediator meminta para pihak untuk memberikan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam acara mediasi minggu depan,” terang Wahyu usai persidangan itu.
Sementara pada persidangan kali ini, majelis selain mendorong mediasi juga mulai melakukan verifikasi surat kuasa. Menurut Hargono, beberapa pihak tergugat dalam perkara itu hanya mengirim kuasa hukumnya. "Namun majelis hakim tetap menyatakan sidang harus berjalan,” Jelasnya.
Seperti diketahui, Deddy selaku pemegang saham minoritas di PT SULI mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan. Pihak-pihak yang menjadi tergugat di antaranya keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang juga memiliki saham PT SULI.
Gugatan diajukan Deddy yang menuding ada persekongkolan dalam pengelolaan dan penjualan saham SULI. Dalam perkara ini, Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.
Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia.
Menurut kubu Deddy, para tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL). Deddy merasa dirugikan dengan pengalihan surat hutang itu.
Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun.
Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(dms/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarau Terlambat, Pertanian Diuntungkan
Redaktur : Tim Redaksi