Senpi Sitaan di Rumah Hercules Produksi Pindad

Senin, 11 Maret 2013 – 12:45 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyebutkan, senjata api jenis FN beserta 27 butir pelurunya yang disita polisi dari rumah Hercules Rozario Marshal merupakan senjata produksi Pindad.

Diketahui, saat penggerebekan itu polisi menyita beberapa barang bukti berupa 3 bilah parang, 1 buah panah, 2 buah anak panah, 1 pucuk senpi jenis FN, 2 buah magazine berserta 27 butir pelurunya. Kemudian 1 buah ketapel serta anak ketapel paku, 1 senpi Revolver.

"Senjata masih diselidiki, khususnya senpi FN dengan 27 butir peluru tajam yang memang tertulis senjata pabrikan Pindad," kata Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3).

Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan meliputi nomor seri senjata tersebut, siapa pemilik dan bagaimana senpi itu bisa diperoleh. Pasalnya, sampai saat ini polisi belum menemukan ada surat izin atas kepemilikan senpi itu.

"Surat izin tidak ada dan ditemukan di rumah tersangka HR (Hercules), dalam pemeriksaan masih akan dikonfirmasi. Pelurunya buatan Pindad juga," paparnya.

Hercules ditangkap tim Resmob Polda Metro dan Polres Jakarta Barat, Jumat (8/3) lalu bersama 50 orang anak buahnya. Setelah diperiksa satu kali 24 jam, 50 orang termasuk Hercules ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang dilepas karena tidak terbukti terlibat.

Saat ini, Hercules Cs ditahan di lokasi berbeda. Di sel Polda ada 2 orang, Polres Jatim 10 orang. Jakarta Selatan 21 orang, di Jakbar 5 orang serta di Utara dan Pusat 10 orang. Mereka sengaja disebar ke Polres di jajaran Polda Metro Jaya karena terbatasnya ketersediaan rutan.

Rikwanto juga menyebutkan, sampai saat ini pemeriksaan kelompok ini masih terus dikembangkan. Sementara ini Hercules Cs dikenai pasal-pasal seperti pasal 160 tentang penghasutan, pasal 214 karena melawan petugas sah, pasal 170 pengrusakan terhadap barang hingga UU Darurat terkait kepemilikan sajam dan senpi.

"Pasal-pasal ini sudah memenuhi dilakukan penahanan. Sesuai KUHAP, penahanan tahap awal dilakukan 21 hari," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datang ke KPK, Bendahara Korlantas Bungkam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler