Sensitif, Pemko Harus Hati-hati

Minggu, 06 Januari 2013 – 06:43 WIB
JAKARTA - Dukungan Perda Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)  yang melarang perempuan ngangkang saat duduk dibonceng sepeda motor, juga datang dari anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NAD, M.Nasir Djamil.

Dia mengatakan, di era otonomi daerah tentu saja kepala daerah memiliki otoritas untuk mengeluarkan peraturan guna menjaga ketertiban dan kenyaman di daerahnya. Apalagi kalau peraturan itu telah disepakati bersama dengan para Muspida dan ulama setempat.

"Saya menilai hal itu boleh saja dilakukan. Sebagai daerah Serambi Mekah yang saat ini diberlakukan unsur-unsur Syariat Islam, maka larangan itu tentu tidaklah kaku," ujar Nasir Djamil kepada JPNN, kemarin.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, gagasan Pemkot itu untuk saat ini masih bersifat anjuran. Kalaupun dilanggar tidak diberi sanksi, namun memang kalau anjuran seperti itu sebaiknya disampaikan secara lisan atau dilakukan oleh dinas terkait.

"Anjuran lisan itu bisa dilakukan melalui ceramah agama, di bangku sekolah, atau lewat khutbah jumat. Sebab jika sudah tertulis agak sensitif, terutama bagi orang di luar aceh," kata Nasir Jamil.

Anggota komisi VIII DPR ini menyarankan, keinginan Pemkota Lhokseumawe mengeluarkan aturan itu sebaiknya dilakukan konsultasi publik dan mendengar warga kota Lhokseumawe terkait dengan aturan itu. Kalau dari hasil konsultasi publik, mayoritas warga menyetujuinya, tentunya tidak menjadi masalah.

"Perlu dipertimbangkan apakah keinginan itu harus dalam bentuk aturan yang tertulis ? Sebenarnya ini persoalan kesadaran dan keselamatan mengendarai sepeda motor," tandasnya Nasir Djamil. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Doakan Dahlan Iskan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler