jpnn.com, PADANG - Seorang buruh harian berinisial S (23) diciduk Tim Elang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubeg, Padang, lantaran menjual handphone yang dia temukan tertinggal di sebuah mesin ATM.
S tak menyangka ulahnya menjual handphone temuan itu berujung proses hukum.
BACA JUGA: Tiga Pembobol Mesin ATM BNI Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Lagi Buron
Dia hanya bisa pasrah digiring ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penangkapan, petugas menyita uang tunai Rp 1,3 juta hasil penjualan hanphone melalui online.
BACA JUGA: Polri Bagikan 279 Paket Sembako untuk Buruh di Kali Pesanggrahan
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan itu sesuai dengan laporan korban Rudi Roswanto dengan nomor LP /363/B/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Dalam laporannya, korban kehilangan hanphone miliknya setelah ketinggalan di ATM yang berada di By Pass Pisang, Pauh.
BACA JUGA: Buruh Bangunan Jakarta Utara: Terima Kasih untuk Kepolisian
“Mendapat laporan itu, Tim Elang dari Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di ATM. Upaya membongkar teka-teki tersebut akhirnya berhasil berkat adanya rekaman CCTV yang terlihat pelaku Sumitra yang mengambil hanphone korban,” kata Kompol Rico seperti dilansir Posmetro Padang, Selasa (21/7).
Rico menerangkan, awalnya pelaku datang ke ATM melakukan transaksi penarikan uang.
Saat melakukan transaksi pelaku melihat handphone di bagian atas mesin ATM dan mengambilnya.
Bukannya mengembalikan atau menyerahkan kepada petugas bank, pelaku malah mengambil dan menjualnya secara online.
“Pencarian pelaku akhirnya berhasil pada Minggu (19/7) sore. Pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tanah Sirah, Kota Padang. Dari pelaku petugas berhasil menyita satu baju berwarna hitam, satu buah topi berwarna kuning yang merupakan pakaian pelaku saat beraksi yang sesuai dengan apa yang ada di rekaman CCTV, serta uang yang diduga hasil penjualan Hp via online senilai Rp 1.3 juta,” tutup Kompol Rico. (r)
Redaktur & Reporter : Adek