Seorang Caleg di Sulteng Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Alamak

Jumat, 26 Januari 2024 – 19:59 WIB
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting memberikan keterangan terkait penangkapan tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu satu kilogram, di Palu, Jumat (26/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng?

jpnn.com, PALU - Seorang calon anggota legislatif atau caleg DPRD Kota Palu berinisial ZS terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Namun, polisi menyebut ZS hingga kini masih berstatus saksi setelah sebelumnya ditangkap bersama dua orang ?l?ainnya.

BACA JUGA: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Penyesalan

"Statusnya sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat si penerima barang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting di Palu, Jumat (26/1).

Menurut Kombes Dasmin, saat dimintai keterangan, oknum caleg tersebut cukup kooperatif.

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Jatim, Sejumlah Pejabat Terjaring OTT

Ditresnarkoba Polda Sulteng sebelumnya menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk ZS, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 11:30 WITA.

“Dari kejadian ini kami berhasil mengungkap satu kilogram sabu-sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Berikan Uang Rp 5.000 ke Ibu-ibu untuk Beli Cilok, Haposan Caleg Gerindra: Itu Spontan

Adapun barang haram itu dikirim ke Sulteng melalui salah satu jasa pengiriman barang dan hal itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penelusuran hingga penangkapan tiga terduga pelaku di wilayah Kelurahan Pengawu, tepatnya di Jalan Padanjakaya, Kecamatan Tatanga.

"Kami lakukan penangkapan, kemudian kami lakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu satu kilogram," ujarnya.

Menurut Kombes Dasmin, dari tiga orang yang yang ditangkap, satu di antaranya berinisial IA sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima barang, sedangkan ZS dan MI masih berstatus saksi.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler