jpnn.com, BLITAR - Polisi berhasil mengungkap motif tersangka CH, 36, warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, tega membacok istrinya SC, 32, dengan parang.
"Motifnya cemburu setelah istrinya dituding sering berkomunikasi dengan lelaki lain," ujar Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat ungkap kasus di Mapolres Blitar, Kamis.
BACA JUGA: 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja Diringkus, Polisi Dalami Motifnya
Ia mengemukakan polisi telah melakukan pemeriksaan setelah berhasil menangkap tersangka CH di rumah temannya di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia diperiksa maraton motif yang ia lakukan sehingga tega melukai istrinya.
"Dari pemeriksaan ke tersangka, untuk awal motif tersangka cemburu korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain, sehingga emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan membacok korban," katanya
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nabilla Jadi Korban Penganiayaan? Ola Ramlan Sedih
Ia mengatakan, dalam perkara tersebut selain menangkap tersangka juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, sepeda motor, pakaian korban.
Pihaknya mengungkapkan luka yang diderita korban di beberapa anggota tubuhnya antara lain bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar sehingga putus jari tengah tangan kanan.
BACA JUGA: Konon Jadi Korban Penganiayaan Ketum Parpol, Nabilla Apillya Bilang Begini
Dijelaskan bahwa untuk saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah dilakukan operasi oleh tim dokter. Bahkan, dokter juga sudah memberikan izin pulang dan tinggal proses penyembuhan.
Sementara itu, CH mengaku dirinya sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara tentang keluarga mereka dengan istrinya, SC. Ia dijamu dengan baik termasuk dibuatkan kopi.
Ia pun mengaku tidak ingin berpisah dengan istrinya. Apalagi saat ini sudah punya anak, sehingga dirinya berniat baik-baik ingin agar keluarganya kembali. Namun, ia menyebut istrinya sulit untuk diajak rukun kembali.
Saat masih di rumah mertuanya, ia juga sempat mendengar jika istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan. Bahkan, ia juga sempat mendengar mereka berbicara sosok laki-laki, yang dirinya mengaku mengetahui bahwa sosok itu punya hubungan dengan istrinya di belakang dirinya.
Dirinya bahkan ingin meminjam telepon seluler istrinya, namun tidak diberi. Ia pun ikut emosi setelah istrinya emosi dan pulang.
"Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya kan mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ucap dia.
Ia pun mengaku cemburu dengan sikap istrinya. Sehingga, setelah dari rumah mertua kembali ke rumah dan mengambil parang koleksi di rumah dan ia melukai istrinya. Ia nekat melukai bagian wajah agar terlihat jelek sehingga tidak laku nantinya.
Namun, ia juga mengaku menyesal dengan kejadian itu apalagi ada anaknya.
Polisi akan menjerat-nya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean