jpnn.com, SURABAYA - Kasus pembunuhan terhadap seorang pendekar oleh sejumlah pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya, Jawa Timur, terungkap.
Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Surabaya menangkap lima pelaku, By, Km, JK, St, dan Nr.
BACA JUGA: Peresmian Kantor PDIP di Surabaya, Megawati Sebut Rumah Rakyat
Semuanya warga Kota Surabaya yang berasal dari berbagai kampung, berusia 20 hingga 50 tahun.
Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers di Surabaya, Jatim, Senin (23/8).
Dia menjelaskan bahwa korban bernama Bagus Hermadi (24) asal Nganjuk, Jatim.
BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Sudah Ada Titik Terang, Polisi Amankan Ini
Korban tinggal di indekos Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor," ujarnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan polisi, korban Bagus Hermadi tewas seketika di lokasi kejadian.
Kombes Yusep membenarkan korban yang terbunuh adalah seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat.
Namun, dia menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," tuturnya.
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku ke mana-mana selalu membawa senjata tajam.
Dia menegaskan para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng.
Sebab, tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung.
Pekerjaan mereka juga macam-macam.
Ada yang bekerja sebagai pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta.
“Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 dan/ atau Pasal 338 dan/ atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy