Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjabat Ketua PN Tanjungpinang, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) lalu, menjadi tamparan bagi korps penegak hukum. Setyabudi bahkan punya sejumlah catatan buruk selama memimpin PN Tanjungpinang.
JAYLANI-ZEKMA, Tanjungpinang
TIDAL banyak yang tahu sepak terjang Setyabudi Tedjocahyono selama hampir dua tahun memimpin PN Tanjungpinang. Namun sedikit banyak ada beberapa putusan kontroversial yang dia buat, sehingga merugikan sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun Batam Pos, Setyabudi pernah mengajukan pemecatan terhadap Panitera Juru Sita PN Tanjungpinang, Harun, ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011 lalu. Atas laporan itu, Harun dipceat secara tidak hormat tanpa alasan yang jelas dan putusan pidana.
Selain itu, Setyabudi juga diduga terlibat kongkalikong dalam kasus PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) karena tindakannya membela pengusaha Abun, pemilik PT RBB, sehingga merugikan sekitar 327 mantan karyawan yang di-Putus Hubungan Kerja (PHK). Karyawan pun mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang sampai ke Mahkamah Agung. Dalam perkara itu, MA justru memenangkan tuntutan mantan karyawan PT RBB.
Meski begitu, Setyabudi selaku Ketua PN Tanjungpinang yang ditunjuk mengeksekusi kekayaan PT RBB untuk memenuhi kewajiban atas uang pesangon ratusan mantan karyawan justru tak pernah melaksanakan tugasnya. Bahkan sampai detik ini, sudah enam tahun sejak di-PHK, mantan pekerja PT RBB mengaku belum menerima hak-haknya.
Kuasa hukum mantan karyawan PT RBB, Cholderia Sitinjak, mengatakan, akibat ulah dan perilaku Setyabudi, sejumlah mantan buruh PT RBB sempat frustrasi. Sebab, mantan Ketua PN Tanjungpinang itu terkesan membela dan melindungi Abun, Dirut dan pemilik PT RBB, atas putusan PHI yang memenangkan karyawan.
"Kami sujud syukur karena doa kami orang yang teraniaya dikabulkan Tuhan. Dan memang rekam jejak Setyabudi yang suka menerima suap dari Tanjungpinang juga sudah terlihat," ujarnya.
Cholderia juga menceritakan bagaimana perjuangan para karyawan yang nekad melakukan demo hingga 1 minggu, untuk meminta putusan Kasasi PHI yang memenangkan mantan buruh PT RBB agar dapat dieksekusi Pengadilan. Namun akibat kedekatan Setyabudi dengan Abun, hingga saat ini permohonan eksekusi harta benda perusahaan untuk membayar gaji dan pesangon karyawan tidak kunjung dilaksanakan.
"Sebaliknya, karena buruh melakukan aksi demo hingga mendatangi Setyabudi kala itu ke rumah dinasnya untuk meminta eksekusi malah dilaporkan ke Polda Kepri, termasuk saya sebegai kuasa hukum para buruh," ujarnya.
Di samping itu, selama kepemimpinan Setyabudi di PN Tanjungpinang, banyak kasus-kasus yang dihukum ringan. Termasuk perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Segala kebijakannya dalam keputusan tersebut dinilai timpang dan keputusan-keputusan itu dinilai menyangkut kepentingan pribadinya.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang Hermansyah, yang sering menangani berbagai perkara dalam persidangan di PN Tanjungpinang juga menyatakan demikian. Dia menilai banyak kebijakan yang diambil mantan Ketua PN Tanjungpinang tersebut yang justru berbenturan dengan hukum.
"Salah satu yang sangat kita sesalkan adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Panitera Juru Sita PN Tanjungpinang, Harun pada tahun 2011 lalu," ujar Hermansyah kepada Batam Pos, Minggu (24/3).
Dia mengatakan, harusnya PNS dipecat karena adanya putusan pidana. Sementara, pemecatan yang dilakukan Setyabudi terhadap Harun, tanpa ada putusan pidana dan lebih karena faktor egois.
"Setahu saya, sewaktu ia menjabat sebagai Ketua PN Tanjungpinang jarang memimpin persidangan. Akan tetapi yang namanya ketua tetap saja punya kekuasaan. Meski melalui perantara hakim yang lain, tetap bisa," jelasnya.
Hermansyah menuturkan, terjeratnya Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus suap Bansos Pemko Bandung tentu harus jadi pelajaran bagi pengadil yang lain. Pasalnya, serapat apapun rahasia yang disimpan, terutama mengenai perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara, sewaktu-waktu akan terendus penegak hukum yang lainnya.
"Betul kata pepatah, sepandai-pandai orang meynimpan bangkai, lama-kelaman baunya akan tercium juga. Begitu juga dengan perbuatan yang tidak betul, lambat laun orang juga akan tahu," ujarnya.
Sarudi, salah satu Hakim Tipikor di PN Tanjungpinang ketika dimintai tanggapannya, mengaku belum mengenal lebih jauh sosok Setyabudi Tedjocahyono. "Manalah saya tahu, baru masuk seminggu ia sudah dipindah tugaskan. Jadi belum kenal sangat tindak tanduknya," tutur Sarudi.
Diberitakan sebelumnya, Setyabudi ditangkap di ruangan kerjanya di PN Bandung, Jumat (22/3) lalu. Ia diduga menerima suap dari seorang kurir bernama Asep. Suap itu diduga terkait dengan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung. (jpnn)
JAYLANI-ZEKMA, Tanjungpinang
TIDAL banyak yang tahu sepak terjang Setyabudi Tedjocahyono selama hampir dua tahun memimpin PN Tanjungpinang. Namun sedikit banyak ada beberapa putusan kontroversial yang dia buat, sehingga merugikan sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun Batam Pos, Setyabudi pernah mengajukan pemecatan terhadap Panitera Juru Sita PN Tanjungpinang, Harun, ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011 lalu. Atas laporan itu, Harun dipceat secara tidak hormat tanpa alasan yang jelas dan putusan pidana.
Selain itu, Setyabudi juga diduga terlibat kongkalikong dalam kasus PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) karena tindakannya membela pengusaha Abun, pemilik PT RBB, sehingga merugikan sekitar 327 mantan karyawan yang di-Putus Hubungan Kerja (PHK). Karyawan pun mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang sampai ke Mahkamah Agung. Dalam perkara itu, MA justru memenangkan tuntutan mantan karyawan PT RBB.
Meski begitu, Setyabudi selaku Ketua PN Tanjungpinang yang ditunjuk mengeksekusi kekayaan PT RBB untuk memenuhi kewajiban atas uang pesangon ratusan mantan karyawan justru tak pernah melaksanakan tugasnya. Bahkan sampai detik ini, sudah enam tahun sejak di-PHK, mantan pekerja PT RBB mengaku belum menerima hak-haknya.
Kuasa hukum mantan karyawan PT RBB, Cholderia Sitinjak, mengatakan, akibat ulah dan perilaku Setyabudi, sejumlah mantan buruh PT RBB sempat frustrasi. Sebab, mantan Ketua PN Tanjungpinang itu terkesan membela dan melindungi Abun, Dirut dan pemilik PT RBB, atas putusan PHI yang memenangkan karyawan.
"Kami sujud syukur karena doa kami orang yang teraniaya dikabulkan Tuhan. Dan memang rekam jejak Setyabudi yang suka menerima suap dari Tanjungpinang juga sudah terlihat," ujarnya.
Cholderia juga menceritakan bagaimana perjuangan para karyawan yang nekad melakukan demo hingga 1 minggu, untuk meminta putusan Kasasi PHI yang memenangkan mantan buruh PT RBB agar dapat dieksekusi Pengadilan. Namun akibat kedekatan Setyabudi dengan Abun, hingga saat ini permohonan eksekusi harta benda perusahaan untuk membayar gaji dan pesangon karyawan tidak kunjung dilaksanakan.
"Sebaliknya, karena buruh melakukan aksi demo hingga mendatangi Setyabudi kala itu ke rumah dinasnya untuk meminta eksekusi malah dilaporkan ke Polda Kepri, termasuk saya sebegai kuasa hukum para buruh," ujarnya.
Di samping itu, selama kepemimpinan Setyabudi di PN Tanjungpinang, banyak kasus-kasus yang dihukum ringan. Termasuk perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Segala kebijakannya dalam keputusan tersebut dinilai timpang dan keputusan-keputusan itu dinilai menyangkut kepentingan pribadinya.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang Hermansyah, yang sering menangani berbagai perkara dalam persidangan di PN Tanjungpinang juga menyatakan demikian. Dia menilai banyak kebijakan yang diambil mantan Ketua PN Tanjungpinang tersebut yang justru berbenturan dengan hukum.
"Salah satu yang sangat kita sesalkan adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Panitera Juru Sita PN Tanjungpinang, Harun pada tahun 2011 lalu," ujar Hermansyah kepada Batam Pos, Minggu (24/3).
Dia mengatakan, harusnya PNS dipecat karena adanya putusan pidana. Sementara, pemecatan yang dilakukan Setyabudi terhadap Harun, tanpa ada putusan pidana dan lebih karena faktor egois.
"Setahu saya, sewaktu ia menjabat sebagai Ketua PN Tanjungpinang jarang memimpin persidangan. Akan tetapi yang namanya ketua tetap saja punya kekuasaan. Meski melalui perantara hakim yang lain, tetap bisa," jelasnya.
Hermansyah menuturkan, terjeratnya Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus suap Bansos Pemko Bandung tentu harus jadi pelajaran bagi pengadil yang lain. Pasalnya, serapat apapun rahasia yang disimpan, terutama mengenai perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara, sewaktu-waktu akan terendus penegak hukum yang lainnya.
"Betul kata pepatah, sepandai-pandai orang meynimpan bangkai, lama-kelaman baunya akan tercium juga. Begitu juga dengan perbuatan yang tidak betul, lambat laun orang juga akan tahu," ujarnya.
Sarudi, salah satu Hakim Tipikor di PN Tanjungpinang ketika dimintai tanggapannya, mengaku belum mengenal lebih jauh sosok Setyabudi Tedjocahyono. "Manalah saya tahu, baru masuk seminggu ia sudah dipindah tugaskan. Jadi belum kenal sangat tindak tanduknya," tutur Sarudi.
Diberitakan sebelumnya, Setyabudi ditangkap di ruangan kerjanya di PN Bandung, Jumat (22/3) lalu. Ia diduga menerima suap dari seorang kurir bernama Asep. Suap itu diduga terkait dengan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percaya Mitos Gerilyawan Sulu Kebal dan Bisa Menghilang
Redaktur : Tim Redaksi