jpnn.com, JAKARTA - Kriss Hatta sampai saat ini masih ditahan terkait kasus pemukulan yang dia lakukan kepada Anthony Hillenaar. Pemukulan itu dilakukan karena Kriss mengaku dirinya tidak terima lantaran pacarnya diganggu oleh korban. Hanya saja, Kriss rupanya belum bisa merasakan udara segar, meski Anthony akhirnya mencabut laporannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik tengah mempelajari surat pencabutan laporan tersebut.
“Pelapor mengajukan pencabutan pelaporan ke (Subdit) Resmob. Resmob kan baru menerima surat, nanti akan dipelajari seperti apa,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (9/8).
Karena surat pencabutan baru masuk, penyidik pun belum bisa membebaskan tersangka Kriss Hatta.
“Surat baru masuk. Jadi belum bisa dibebaskan,” beber Argo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menahan artis Kriss Hatta terkait kasus penganiayaan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut..(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Berdamai dengan Kriss Hatta, Begini Kata Billy Syahputra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kriss Hatta Kembali Ditahan, Hilda Vitria SerbaSalah
Redaktur & Reporter : Yessy