Sepakbola Gajah, Pelatih PSIS dan PSS Dihukum Seumur Hidup

Jumat, 21 November 2014 – 14:49 WIB
Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan. Foto: liga indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali unjuk gigi. Dua tim yang terlibat Sepakbola Gajah, PSS Sleman dan PSIS Semarang digilas sanksi.

Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan menjelaskan, sidang untuk pelaku di lapangan sudah selesai dan hukuman sudah diputuskan. "Untuk pihak yang terlibat di luar lapangan akan kami lakukan investigasi lagi,” ujar Hinca seperti dilansir dari Liga Indonesia, Jumat (21/11).

BACA JUGA: Arsenal Ingin Guardiola Gantikan Wenger

Menurut Hinca yang juga politikus Partai Demokrat ini, bentuk sanksi berbeda-beda dan masih bisa dibanding oleh pelaku. “Hukuman sudah mulai berlaku pada 11 November. Hukuman yang dijatuhkan bisa dibanding karena menyangkut nasib orang yang terlibat. Seluruh putusan bisa dibanding," ujarnya.

Berikut sanksi PSIS dan PSS

BACA JUGA: Boyong Pemain Arema, Persegres Masih Terganjal Harga

Hukuman PSIS
Wahyu Winarto, Manajer Tim PSIS dan Eko Riyadi, pelatih PSIS dihukum larangan beraktivitas seumur hidup di dunia sepakbola Indonesia. Serta harus membayar denda Rp200 juta. Hinca menjelaskan, Wahyu adalah orang yang memerintahkan untuk membalas gol ke gawang sendiri. Sedangkan pelatih PSIS tidak berminat melakukan pencegahan. “Eko malah memberi ucapan selamat kepada pemain usai laga tersebut,” tutur Hinca.

Kemudian asisten pelatih Setiawan dan Budi Cipto dilarang beraktivitas sepakbola selama 10 tahun dan denda Rp150 juta. Menurut Komdis, seharusnya mereka dapat melakukan upaya pencegahan. Lantas 4 pemain PSIS Catur Adi Nugroho, Komaedi, Fadli Manna, dan Saptono mendapatkan hukuman seumur hidup larangan bermain sepakbola dan denda Rp100 juta. 

BACA JUGA: Ferdinand Sinaga Janji Kendalikan Emosi

Tujuh pemain mendapatkan hukuman 5 tahun larangan bermain bola dan denda Rp50 juta. Mereka adalah Sunar Sulaiman, Anam Syahrul, Taufik Hidayat, Andi Rahmat, Eli Nasoka, Timi Hasiholan, dan Franky Mahendra. Pemain cadangan mendapatkan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 5 tahun, tidak boleh bermain sepakbola, dan denda Rp 50 juta. Mereka adalah Ivo Andre Wibowo, Safrudin Tahar, Ahmad Noviandani, dan Hari Nur Yulianto.

Dua pemain asing di PSIS Semarang Ronald Fagundes dan Julio Cesar Alcorse mendapatkan hukuman 5 tahun larangan bermain sepakbola di Indonesia dan denda Rp150 juta.

Hukuman juga diberikan kepada Pembantu Umum Suyatno dan Masseur Aji, larangan 1 tahun dengan masa percobaan 5 tahun tanpa denda. “Seluruh keputusan tersebut dapat dibanding,” terang Hinca.

Hukuman PSS
Sekretaris Tim Ery Febriyanto, ofisial Rumadi dan pelatih Herry Kiswanto dihukum berupa larangan beraktivitas seumur hidup dan denda 200 juta. "Ery atau yang populer Ableh adalah yang memerintahkan untuk cetak gol ke gawang sendiri. Rumadi mengetahui dan bersama-sama. Manajer Suprajiono dipending karena tidak hadir. Pelatih Herry Kiswanto seharusnya bisa mencegah, tapi tidak melakukan tugasnya," tandas Hinca.

Ofisial lain, Edy Broto dan Erwin Syahrudin. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama 10 tahun dan denda 150 juta. "Mereka tahu, tapi tak melakukan apapun," jelas Hinca.

Kiper Riono, bek Agus Setiawan, dan Hermawan Putra Jati. Dihukum berupa larangan beraktivitas seumur hidup dan denda 100 juta. "Agus cetak gol ke gawang sendiri, begitu juga dengan Hermawan. Ini pelaku langsung," terang Hinca.

Marwan Muhamad, Satrio Aji, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaludin, Anang, Eko Setiawan, Mudah Yulianto, Moneiga Bagus. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama 5 tahun dan denda 50 juta. "Mereka bermain, tapi tidak melakukan."

Rasmoyo, Adelmund, Waluyo, Saktiawan Sinaga, Guy Junior, Gratheo Hadi Witama. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama satu tahun dengan masa percobaan lima tahun dan denda 50 juta. "Adelmund, kami dapat konfirmasi dari tim, ia ke Belanda. Guy Junior, ia datang ke kami dan menunjukkan penyesalan. Ia meminta bermain dan mencetak gol. Guy menyesal, tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena menjadi bagian tim," kata Hinca.

Kitman Dwi dan Masseur Suyono. Dihukum larangan beraktivitas selema 1 tahun dengan masa percobaan selama 5 tahun, tanpa denda. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nanak Ogah Hengkang ke Palembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler