Sepanjang Kepemimpinan Agus Cs, KPK Jerat 608 Koruptor

Selasa, 17 Desember 2019 – 15:15 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sepanjang kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 608 koruptor sebagai tersangka. Dalam kasus ini terdapat kasus korupsi skala besar hingga kecil.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

BACA JUGA: KPK Garap Staf Khusus Kemenpar Sebagai Saksi di Kasus Suap Garuda

Saut mengatakan, selama empat tahun ini, KPK melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan dan 433 penuntutan. Selain itu terdapat 286 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan 383 eksekusi.

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," sambungnya.

BACA JUGA: Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD Singgung RKUHP

Di samping itu, Saut menerangkan, pihaknya menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar. Pada 2016 misalnya, KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi e-KTP yang dimulai pada tahun 2014. Berangsur-angsur sejak 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.

Sementara itu, pada 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia menyadari perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena banyak dokumen yang harus dipelajari. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara. 

BACA JUGA: Agus Rahardjo Beber Upaya Pimpinan KPK Cegah Abdul Somad Beri Tausiah

"Pada Oktober 2019, kami menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," kata dia.

Selain perorangan, KPK juga menjerat korporasi. Setidaknya terdapat enam korporasi yang dijerat dalam tiga tahun terakhir.

"Selama tahun 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009- 2011," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler