jpnn.com, PONOROGO - Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo, Jatim berhasil menangkap dua pelaku pembuang mayat bayi di irigasi sawah milik petani.
Setelah sepekan penyelidikan, polisi membekuk tiga orang terkait kasus itu. Yakni Karni orang tua, WY pelajar SMP Negeri di Mlarak serta VN kekasih WY.
BACA JUGA: Orang Tua Tega Mengubur Mayat Bayi di Jalur Irigasi Sawah
Dalam pemeriksaan VN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara dengan WY. Namun, asmara keduanya sampai melakukan hubungan layaknya suami istri hingga WY mengandung seorang anak.
"Usai melahirkan, Karni merasa malu dan nekat membuang bayi laki-laki yang telah meninggal dunia tersebut dengan cara dikubur di area persawahan," kata AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Ponorogo.
BACA JUGA: Baru Lahir Dua Hari, Bayi Perempuan Itu Dibuang ke Tumpukan Sampah
Sementara atas ulah kedua pelaku ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 3,4 jo Pasal 76 C, Sub Pasal 77 B jo Pasal 76 B, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia