jpnn.com, LANGKAT - Sepasang kekasih bernama Jeje dan Vera sama-sama warga Jalan Wahidin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, diciduk polisi karena berbuat terlarang.
“Ada penangkapan sepasang kekasih di seputaran pekuburan sosial Dusun IX Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Gebang Langkat, Rabu (29/1),” kata Kasubbag Humas AKP Rohmat sebagaimana dilansir Sumut Pos hari ini.
BACA JUGA: Innalillahi, Mulyono Meninggal Dunia, Jasadnya Mengapung di Saluran Irigasi
Rohmat mengungkap penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengatakan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Gebang.
Bedasarkan informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi melihat Jeje dan Vera sedang berkendaraan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BK 3504 PAH baru ke luar dari lokasi transaksi sabu.
BACA JUGA: Ramadan Tepergok Berbuat Terlarang, Aksinya Terekam CCTV
Bahkan Polisi melihat Jeje membuang sesuatu yang digenggam pada tangan kirinya. Dilakukan penangkapan serta pemeriksaan dan interogasi, Jeje mengaku membuang sabu-sabu karena ketakutan setelah diikuti polisi.
Tersangka mengaku rencananya mereka akan melakukan pesta sabu-sabu di rumah yang mereka tempati.
BACA JUGA: Menkes Terawan Soal Tujuh WNI yang Gagal Dievakuasi dari China ke Natuna
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya sepasang kekasih itu dan barang buktinya diamankan di Mapolres Langkat guna pengembangan kasus tersebut,” kata AKP Rohmat. (yas/btr)
Redaktur & Reporter : Budi