jpnn.com, SIMALUNGUN - Sepasang kekasih tepergok tengah berbuat terlarang dalam rumah sewaan mereka di Nagori Marjanji Embong, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, Minggu (26/4) malam.
Buktinya, polisi menemukan 19 bungkus plastik klip kecil narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang
Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto, Rabu (29/4) mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan dari kantong jaket ERG, 36, warga Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun dan kini telah ditetapkan tersangka.
Kepolisian juga menemukan peralatan yang digunakan untuk memakai sabu-sabu dan uang senilai Rp663.000.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolres Soal Mobil Avanza tak Bertuan yang Bikin Gempar
Sedangkan pasangannya, VAS, 18, warga Kabupaten Toba dijadikan saksi, atas pengakuan tidak mengetahui terkait sabu itu.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi warga Nagori Marjanji Embong, Kecamatan Panombeian Panei pada Minggu (26/4) malam, adanya orang yang dicurigai menggunakan narkoba di rumah sewaan di komplek perumahan desa setempat.
BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi
Malah warga sudah mengamankan pasangan itu saat personel Unit Reskrim tiba di lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Penjual 7 Pucuk Senpi Curian Diciduk, Pembelinya Ternyata Personel Polres
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Panei Tongah dan selanjutnya menyerahkan ke bagian Satnarkoba Polres Simalungun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi