jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan jalur khusus bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan larangan sepeda motor di Thamrin.
"Lebar marka 3,5 meter untuk motor. Jalur motor tersebut kami siapkan dalam bentuk marka berwarna kuning dalam bentuk karpet jalan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).
BACA JUGA: Ini Penyebab Daerah Mampang Prapatan Rawan Kecelakaan
Sigit juga menjelaskan, nantinya pihaknya akan memasang spanduk imbauan agar sepeda motor tetap berada di marka tersebut.
"Selanjutnya terhitung mulai Senin, 29 Januari 2018, kami melaksanakan sosialisasi bersama Polda Metro seminggu ke depan," kata dia.
BACA JUGA: Pemprov DKI Belum Berminat Terapkan Ganjil Genap di Thamrin
Selama seminggu sosialisasi tersebut, pihaknya tidak akan melakukan penilangan bagi pengendara sepeda motor yang keluar dari marka jalan. Meski demikian, dia mengharapkan, pengendara motor tetap taat aturan.
"Itu masih preventif berupa teguran. Nanti kami lihat setelah evaluasi. Sosialiasi di lapangan langsung bersama Ditlantas Polda Metro," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov DKI Rehabilitasi 219 Gedung Sekolah Tahun Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Bangun Pos Pelayanan Terpadu Pakai Duit CSR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga