Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pembebasan tuduhan circumvention terhadap tiga produsen didasarkan pada penyelidikan yang dimulai Desember tahun lalu. Tiga produsen tersebut yakni PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United), dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle). Dengan demikian produsen sepeda tersebut terbebaskan dari bea masuk antidumping. "Mereka bebas dari tuduhan circumvention, sehingga bebas dari bea antidumping 48,5 persen," ujarnya kepada Jawa Pos.
Circumvention merupakan tuduhan pemindahkapalan produk ekspor dari negara lain. Sebagai gambaran, sejak September 2012 produsen Indonesia dituduh melakukan praktik circumvention oleh industri sepeda domestik Eropa yang tergabung dalam European Bicycle Manufacturers Association (EBMA).
Sejak 1993, produsen sepeda Tiongkok dikenakan bea masuk antidumping oleh Komisi Eropa. Hal itu disebabkan kualitas sepeda dari Tiongkok yang tidak memenuhi syarat industri di Eropa. Lalu, Komisi Eropa mencurigai upaya produsen Tiongkok mengekspor produk mereka melalui negara ketiga, di antaranya Indonesia, untuk menghindari bea masuk antidumping.
Dia menuturkan, setelah terbukti tidak bersalah, Komisi Eropa memberi apresiasi kepada produsen sepeda Indonesia yang telah membantu memenuhi pasar sepeda Eropa. Mereka berterima kasih karena produsen sepeda Indonesia telah membantu menyediakan sepeda yang berkualitas pada masyarakat Eropa," katanya.
Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiono menyambut baik pembebasan tuduhan tersebut. Eropa merupakan pasar ekspor potensial industri sepeda Indonesia. Tuduhan praktik circumvention, lanjutnya, cukup berdampak pada kinerja ekspor tahun lalu. "Eropa merupakan pasar terbesar kami. Karena tuduhan itu, tahun lalu ekspor sepeda tidak mencapai target yang diproyeksikan," katanya.
Dengan dibebaskan dari tuduhan itu, dia berharap industri sepeda di Indonesia kembali menggeliat. Sementara itu General Manager PT Insera Sena Peter Mulyadi mengatakan, Eropa merupakan pasar terbesar kedua setelah Asia Tenggara. (uma/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Redaktur : Tim Redaksi