jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, penggebuk drum band SID, Jerinx tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Jerinx terjerat kasus dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik. Berikut perjalanan kasus Jerinx hingga akhirnya pria asal Bali itu mendekam di hotel Prodeo.
BACA JUGA: Jerinx SID Kembali Ditahan, Nora Alexandra Curhat Begini
1. Dilaporkan Adam Deni
Pegiat sosial Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
BACA JUGA: Reuni 212, ke Mana Agenda Pak Jokowi?
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Disebut Pernah Menikah Sesama Jenis, Celine Evangelista: Gue Enggak mau Lawan
2. Ditetapkan Tersangka
Pada 7 Agustus 2021, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
3. Dua Kali Pemanggilan
Jerinx sempat tak hadir dalam agenda pemeriksaan pertama.
Alasannya, dia memiliki riwayat penyakit, sehingga tak bisa divaksin dan menyebabkannya tak bisa berangkat ke Jakarta.
"Saya dalam keadaan sehat walafiat, yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya divaksin (jantung dan hepatitis), hal ini bisa saya buktikan dan media bisa mengkonfirmasi perihal ini ke penyidik," kata Jerinx SID melalui akun miliknya @_jrxsid_ di Instagram, Senin (9/8).
Akan tetapi pada pemanggilan kedua, Jerinx akhirnya memutuskan untuk datang dengan menempuh jalur darat.
Penggebuk drum SID itu pun hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8) malam, didampingi Nora Alexandra.
4. Damai
Jerinx dan Adam Deni menjalani proses mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8).
"Ya, sudah terjadi proses saling memaafkan, minta maaf. Saudara Deni juga menerima maaf saya," ujar Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8).
Walaupun demikian, Adam Deni tetap meminta proses hukum tetap berjalan.
5. Penahanan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Jerinx akhirnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12).
Tujuannya, untuk menjalani pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Biddokes Polda Metro Jaya, Jerinx dibawa ke Kejari Jakarta Pusat.
Kejari Jakarta Pusat pun menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Suprayogi di Kejari Jakarta Pusat hari ini.
Selanjutnya, Jerinx kembali dibawa ke Polda Metro Jaya dan resmi menghuni hotel prodeo di sana hingga 20 hari ke depan.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita