Sepuluh Orangutan Dilepas di Camp Seluang

Sabtu, 22 Juni 2013 – 04:01 WIB
PANGKALAN BUN - Orangutan memiliki daya pikat luar biasa. Selain mampu menarik wisatawan asing, para pejabat dan artis pun kepincut. Ini terbukti dari acara pelepasliaran sepuluh orangutan di Camp Seluang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, kemarin (21/6). Acara itu yang dihadiri oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, artis Peggy Melati Sukma, Olga Lidya, serta para blogger.

Pelepasan sepuluh orangutan kemarin melengkapi pelepasliaran enam ekor orangutan pada 21 November 2011 dan lima ekor pada 11 Desember 2012 lalu. Camp Seluang Mas berada di hutan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pembangunan camp tersebut untuk mempermudah proses pelepasliaran. Ada tiga lokasi di lahan seluas 40 ribu hektare dan masing-masing terpisah jarak 0,5-1,5 kilometer.

Pada kesempatan ini Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi atas kegiatan konservasi dan perlindungan orangutan melalui program Friends of the Orangutans bersama Orangutan Foundation International (OFI) yang telah berlangsung sejak tahun 2011. Selain melepasliarkan sepuluh individu orangutan kemarin, Menhut juga meresmikan Camp Release Seluang Mas.

"Indonesia memiliki dua spesies orangutan, yaitu orangutan sumatera (Pongo abelli) dengan total populasi sekitar 6.600 individu dan orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) dengan total populasi sekitar 36.000 individu. Orangutan merupakan salah satu jenis primata yang menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati, dan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia. Sementara tiga kerabatnya yaitu gorilla, chimpanze, dan bonobo hidup di Benua Afrika," ungkapnya.

Sebagian besar populasi orangutan atau sekitar 70 persen berada di luar kawasan lindung sehingga upaya konservasinya menghadapai banyak kendala dan tantangan. Sebab, hutan yang menjadi habitat aslinya terus berkurang sebagai akibat dari pembangunan perkebunan, pengusahaan hutan, pertanian, pertambangan, dan lain sebagainya.  Hanya 30 persen orangutan yang aman di taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan hutan lindung.

Akibat kondisi ini, kelangsungan hidup orangutan di luar kawasan lindung menjadi terancam dan tidak jarang menimbulkan konflik satwa dan manusia yang berakhir dengan kematian satwa. Selain itu, orangutan seringkali dijadikan objek perburuan karena dianggap sebagai hama dan diperjualbelikan untuk binatang peliharaan.

"Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menetapkan Permenhut No.53/Menhut-IV/2007 tanggal 3 Desember 2007 mengenai Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia tahun 2007 - 2017 yang dilaunching oleh Presiden RI pada saat pertemuan UNFCC di Bali beberapa tahun lalu,” kata Zulkifli.

Program konservasi orangutan ini juga telah diimplementasikan melalui  beragam pendekatan yang komprehensif, antara lain melalui skema REDD+, moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut, peningkatan sumberdaya untuk pengelolaan kawasan konservasi, restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan, dan penyelamatan orangutan melalui kegiatan rehabilitasi, translokasi dan pelepasliaran kembali ke habitat alaminya.

Terkait hadirnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melepaskan orangutan, Zulkifli  menjelaskan, sebagai satu trik Kementerian Kehutanan untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada yang menangani masalah-masalah hukum.  Jika ada perkara-perkara kehutanan masuk MK, maka akan mengetahui persis apa yang akan terjadi.

Pada kesempatan ini, Zulkifli juga memuji Presiden Orangutan Foundation International (OFI) Prof Birute Mary Galdikas karena telah mendedikasikan hidupnya untuk mengurusi orangutan.  ‚ÄúLuar biasa apa yang dilakukan professor Birute, bayangkan orang berpendidikan kemudian hidup di negara maju tetapi justru mengurusi orangutan dan sudah 40 tahun ini berjalan, kalau tidak didasari niat ikhlas dan tulus semua tidak mudah dilakukan," ungkap Zulkifli.

Sementara Prof Birute Mary Galdikas menyampaikan, program ini menargetkan pelepasliaran 40 individu orangutan sampai dengan akhir tahun 2013. Diawali dengan pelepasliaran enam individu orangutan pada 21 November 2011. Lalu di tahap kedua pada 11 Desember 2012 melepasliarkan lima individu orangutan beserta serah terima penyelesaian camp release.

"Hari ini kita akan melepasliarkan 10 individu orangutan sekaligus meresmikan Camp Release Seluang Mas yang berfungsi sebagai tempat untuk memantau dan mengevaluasi pasca pelepasliaran orangutan ke habitat aslinya," ungkapnya kemarin. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Berumur Tua Prioritas Diangkat jadi CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler