PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam lima bulan ini telah memecat 10 anggotanya yang terlibat sejumlah pelanggaran. Tak lama lagi, enam anggota lainnya juga akan mengalami nasib serupa.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menjelaskan, pihaknya sangat serius menindak anggota Polri yang terbukti melanggar. Apalagi, pelanggarannya terkait dengan pembiaran atau terlibat dalam kasus gula selundupan, pembabatan hutan, dan pertambangan ilegal.
Menurut Tugas, pemecatan anggota Polri itu berdasarkan prosedur baku di kepolisian. Awalnya, tentu bermula dari informasi, baik dari intelijen polisi maupun masyarakat umum. “Saya terbuka terhadap berbagai informasi karena dari sanalah saya mendapat masukan mengenai anggota saya,” kata Tugas Dwi Apriyanto seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Jumat (12/3).
Dilanjutkan Tugas, Dugaan anggota yang telah melakukan pembiaran terhadap kasus, seperti illegal logging, illegal mining maupun penyelundupan gula dari Malaysia pihaknya akan membentuk tim yang akan mengawasi tindak tanduk aparat kepolisian di beberapa daerah di perbatasan maupun di daerah tertentu yang dianggap rawan.
“Hal itu akan kita dalami. Saya akan bentuk tim khusus. Dalam waktu dekat ini saya akan melepas anggota ke Putusibau, Ketapang untuk melihat anggota-anggota yang diduga melakukan pembiaran-pembiaran itu,” jelasnya.
Menurut Tugas, pihaknya mengaku sudah mendapatkan beberapa informasi terkait adanya indikasi pembiaran kasus. “Informasi itu dari berbagai pihak, baik intelejen maupun dari masyarakat. Indikasi pembiaran kasus seperti kasus illegal logging, Illegal mining maupun penyelundupan gula akan kita tindak. Selama saya disini kurang lebih 5 bulan, setidaknya ada 10 anggota saya yang saya berhentikan secara tidak hormat. Enam orang lagi menyusul menunggu prosedur,” kata Tugas.
Sementara itu pada 09 April 2013 sekitar pukul 23.45 di Jalan Raya Binjai Desa Binjai kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau telah diamankan dua unit kendaraan pick up nopol KB 8332 DA, dan KB 8193 DA yang mengangkut gula tebu merk karung A1 sebanyak 75 karung.
Diduga gula tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa oleh Imam Nasrudin (21) dan Adi Dwi Rubianto (16) dengan membawa Tiga orang tukang pikul masing-masing Suyatno (16). Asep Rahmat, (19) dan dani (21). “Menurut keteranagan Adi gula tersebut milik Sf yang merupakan oknum polisi. Saat ini sudah diserahkan kepada pihak Polsek Tayan Huluuntuk proses lebih lanjut,”kata seorang sumber yang tak namanya tak ingin dikorankan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan dua unit mobil pick-up yang mengangkut gula yang melibatkan oknum anggota polisi tersebut. “Kapan kejadiannya, saya belum mendapatkan informasi. Nanti akan saya cek dulu,” katanya. (arf)
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menjelaskan, pihaknya sangat serius menindak anggota Polri yang terbukti melanggar. Apalagi, pelanggarannya terkait dengan pembiaran atau terlibat dalam kasus gula selundupan, pembabatan hutan, dan pertambangan ilegal.
Menurut Tugas, pemecatan anggota Polri itu berdasarkan prosedur baku di kepolisian. Awalnya, tentu bermula dari informasi, baik dari intelijen polisi maupun masyarakat umum. “Saya terbuka terhadap berbagai informasi karena dari sanalah saya mendapat masukan mengenai anggota saya,” kata Tugas Dwi Apriyanto seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Jumat (12/3).
Dilanjutkan Tugas, Dugaan anggota yang telah melakukan pembiaran terhadap kasus, seperti illegal logging, illegal mining maupun penyelundupan gula dari Malaysia pihaknya akan membentuk tim yang akan mengawasi tindak tanduk aparat kepolisian di beberapa daerah di perbatasan maupun di daerah tertentu yang dianggap rawan.
“Hal itu akan kita dalami. Saya akan bentuk tim khusus. Dalam waktu dekat ini saya akan melepas anggota ke Putusibau, Ketapang untuk melihat anggota-anggota yang diduga melakukan pembiaran-pembiaran itu,” jelasnya.
Menurut Tugas, pihaknya mengaku sudah mendapatkan beberapa informasi terkait adanya indikasi pembiaran kasus. “Informasi itu dari berbagai pihak, baik intelejen maupun dari masyarakat. Indikasi pembiaran kasus seperti kasus illegal logging, Illegal mining maupun penyelundupan gula akan kita tindak. Selama saya disini kurang lebih 5 bulan, setidaknya ada 10 anggota saya yang saya berhentikan secara tidak hormat. Enam orang lagi menyusul menunggu prosedur,” kata Tugas.
Sementara itu pada 09 April 2013 sekitar pukul 23.45 di Jalan Raya Binjai Desa Binjai kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau telah diamankan dua unit kendaraan pick up nopol KB 8332 DA, dan KB 8193 DA yang mengangkut gula tebu merk karung A1 sebanyak 75 karung.
Diduga gula tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa oleh Imam Nasrudin (21) dan Adi Dwi Rubianto (16) dengan membawa Tiga orang tukang pikul masing-masing Suyatno (16). Asep Rahmat, (19) dan dani (21). “Menurut keteranagan Adi gula tersebut milik Sf yang merupakan oknum polisi. Saat ini sudah diserahkan kepada pihak Polsek Tayan Huluuntuk proses lebih lanjut,”kata seorang sumber yang tak namanya tak ingin dikorankan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan dua unit mobil pick-up yang mengangkut gula yang melibatkan oknum anggota polisi tersebut. “Kapan kejadiannya, saya belum mendapatkan informasi. Nanti akan saya cek dulu,” katanya. (arf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsuska Tangkap Pelaku Penodongan
Redaktur : Tim Redaksi