Sepuluh Tahun Nasib Hukuman Mati Pembunuh Sadis Ini Terkatung-katung

Jumat, 08 Mei 2015 – 23:25 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Status terpidana mati Yehezkiel Ginting hampir 10 tahun tak jelas. Memori kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA) ternyata tidak diteruskan Pengadilan Negeri Batam.

Padahal, Yehezkiel telah divonis mati sejak tahun 2005 silam oleh PN Batam dan diperkuat di tahun yang sama oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Pekanbaru. Dengan demikian maka kejelasan hukumnya tidak jelas.

BACA JUGA: Remaja Ini Tewas Dibacok saat Bertandang ke Rumah Cewek yang Ditaksir

"Memori kasasi yang saya ajukan ke Mahkamah Agung (MA)  tak dikirimkan PN Batam," ujar Irwan Tanjung kuasa hukum Yehezkiel Ginting kepada wartawan, Jumat 8/5).

Irwan mengaku mengetahui hal tersebut ketika menjenguk kliennya di Lapas Barelang sekitar Februari 2015 lalu. "Saya meminta ke Petugas Lapas namanya David Anderson salinan surat memori kasasi yang dikirimkan PN Batam," ujar Irwan Tanjung. Karena biasanya salinan memori kasasi ditembuskan ke Lapas, sebagai pemberitahuan.

BACA JUGA: Ambil Barang ke Rumah Tante, Mobil PNS Ini Malah Dibobol, Nih Duitnya yang Hilang

Pihak lapas mengaku belum menerima salinan. "Pihak Lapas kemudian menghubungi Edi, bagian pidana PN Batam. Ditanya alasannya belum dikirim, jawabnya malah Wallahualam," ungkap Irwan Tanjung. 

Memastikan kebenarannya, Irwan meminta stafnya mengecek di Case Track System (CST) MA yang bisa diakses secara online. "Sudah turun registernya, tapi Yehezkiel yang mana saya gak tau. Kalau seluruh Indonesia bisa saja banyak. Tapi kalau memang itu Yehezkiel yang dimaksud, pertanyaannya kenapa belum sampai ke tangan kuasa hukumnya, hingga saat ini saya belum terima," ungkap Irwan Tanjung.

BACA JUGA: Pejabat Pertamina Itu Diperas Rp 50 Juta Sebelum Dibunuh Cewek Bokingan

Irwan mengatakan, bila bundel A yang didalamnya terdapat memori kasasi kasus Yehezkiel hilang, PN Batam harus bertanggung jawab. "Hingga saat ini tak ada kepastian, apakah memori kasasinya diterima atau tidak," kata Irwan.

Bila ditolak dan ada kejelasan hukuman, kliennya bisa mempersiapkan eksekusi hukuman mati. "Kalau seperti ini tak jelas ujung pangkalnya. Jangan sampai klien saya mati tanpa dieksekusi di dalam tahanan. Jangan salahkan bila Yehezkiel labil dan membuat keonaran di dalam Lapas," katanya.  

Psikoligisnya terguncang, menunggu kepastian hukum, apakah selamat dari hukuman mati atau tidak. "Ibarat Ujian Nasional (UN) yang lain sudah mendapatkan nomor kelulusan, klien saya belum mendapatkannya," katanya lagi.

Atas kesalahan tersebut, pihaknya akan meneriakannya ke seantero nusantara. Karena dianggap telah memperkosa hak dan kepastian hukum seseorang. 

"Status nyawa orang digantungkan, ini merupakan mafia administrasi, bobroknya sistem peradilan. Ini akan menjadi bahan bukti saya nanti di PK (peninjauan kembali). Serta melakukan upaya prosedural mempertanyakan hal ini ke PN Batam," beber Irwan Tanjung.

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad mengaku bila bundel A yang berisi seluruh berkas perkara, mulai dari berita acara sidang, penyidikan, dakwaan, putusan pengadilan, hingga termasuk memori kasasi sudah dikirimkan ke MA pada tahun 2007. Bahkan pengiriman surat tersebut ditembuskan ke Lapas Barelang. 

"Cap Pos tertanggal 13 Februari 2007, bukti pentransferan diterima tanggal 13 Februari," ujar Khairul Fuad. 

Khairul juga tak habis pikir berkas yang dikirim delapan tahun lalu, jauh sebelum kepemimpinannya itu bisa belum mendapatkan surat tanggapan dari MA. "Mungkin nyasar suratnya. Kalau sudah di register ataupun ada kekurangan, MA biasanya menyurati kita," beber Khairul.

Khairul kemudian meminta stafnya untuk menanyakan kembali berkas kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Apakah berkas yang dikirim sejak tahun 2007 tersebut sudah diterima apa belum."Saya minta ditanyakan kembali," perintah Khairul kepada Siti, Staf bagian Pidana PN Batam.(hgt/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Nekat dan Linggis, Bobol Mesin ATM, Hasilnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler