jpnn.com - JAKARTA - Susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Islah diserahkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (22/4).
"Kami atas nama formatur Muktamar ke-VIII PPP mendaftarkan susunan pengurus DPP PPP dengan formasi yang lengkap," ujar Rommy sapaan Romahurmuziy di markas Kemenkumham, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Tanpa Status Kewarganegaraan, Hartawan Aluwi Tak Bisa Sembunyi Lagi
Rommy mengatakan, kedatangan ini hanya untuk formalitas saja. Sebab, kata dia, pendaftaran kepengurusan sudah dilakukan pada 15 April 2016 lalu.
Selain susunan kepengurusan, Rommy juga menyerahkan syarat yang diperlukan sesuai Peraturan Menkumham nomor 27 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Misalnya, dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan muktamar, dan absensi, keterangan mahkamah partai yang menjelaskan bahwa tidak ada lagi sengketa di internal PPP.
BACA JUGA: Romahurmuziy Klaim sudah Akomodir Semua Kubu
Karenanya, Rommy mengatakan, sesuai keleluasaan yang diberikan UU kepada Menkumham, apa yang sudah didaftarkan dan dilengkapi bisa segera diproses. "Saya rasa keleluasaan sepenuhnya ada di beliau (Menkumham Yasonna H Laoly)," ujar Rommy.
Seperti diketahui, Rommy terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP saat Muktamar VIII untuk islah PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (8/4). Rommya didampingi Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal PPP. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ibu-ibu Aisiyah, Ingat Permintaan Khusus Bang Zul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan: Terima Kasih Aisyiyah
Redaktur : Tim Redaksi