jpnn.com, DAIRI - Presiden Joko Widodo menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/2).
Jokowi menegaskan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah bukti hukum yang sah atas tanah.
BACA JUGA: Apresiasi Program PTSL, Ibnu: Jangan Sampai Sertifikat Dipakai untuk Hal Merugikan
"Namanya sertifikat ini penting. Kalau ada sengketa, bapak-ibu pegang ini sudah tenang. Kalau ada orang datang mengaku memiliki tanah bapak-ibu, sertiFikat ini ada bukti luas dan nama pemilik," ujar Presiden Jokowi.
Presiden membeberkan pentingnya memiliki sertifikat, mengingat masih banyaknya permasalahan tanah di daerah, baik antarwarga atau warga dengan pemerintah, dan warga dengan perusahan swasta.
BACA JUGA: Pupuk Kaltim Raih Sertifikat SMP Obvitnas dari Mabes Polri
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menghimbau terus mempercepat proses pendaftaran tanah untuk mengurangi konflik dan sengketa.
Presiden juga berpesan agar masyarakat menggunakan sertifikat tersebut dengan bijak demii kesejahteraan.
"Simpan di tempat yang paling aman karena ini bisa digunakan untuk agunan," tuturnya.
Selain itu, Eks Wali Kota Solo itu juga berpesan kepada masyarakat agar hati-hati jika masyarakat ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan di bank.
"Hati-hati kalau pinjam ke bank harus dikalkulasi, dihitung benar-benar. Kalau sudah dapat Rp 600 juta gunakan semuanya untuk usaha, untuk modal kerja, untuk investasi mesin misalnya," tegas Presiden Jokowi. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone