jpnn.com - KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Abdul Azis berharap pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu bisa bekerja dengan ikhlas dan tulus.
"Karena dengan seperti itu, insyaallah rezeki kita akan dilipatgandakan, serta yakin dan percaya apa yang ditanam itulah yang akan diperoleh ke depannya," katanya.
BACA JUGA: Guru Honorer Asal SBD NTT Minta Pemerintah untuk Diangkat Jadi PPPK ASN
Azis menyampaikan itu saat menyerahkan SK pengangkatan PNS formasi 2021 dan PPPK jabatan guru formasi 2022.
Penyerahan SK PNS dan SK PPPK itu dilakukan di aula Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk 510 orang, pada Jumat (28/7).
BACA JUGA: Kemayoran Fit and Fun Hadir Memeriahkan HUT ke-38 PPKK
"Berjuanglah secara baik, dan mengabdilah khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur ini," tambah Azis.
Dia berharap PNS dan PPPK tenaga guru yang telah menerima SK dapat mengemban amanah dan senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang antara lain selalu menegakkan kejujuran keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme sebagai ASN.
BACA JUGA: Info Penting Kepala BKN soal Perpanjangan Kontrak PPPK, Jenjang Karier, Melegakan
"Di samping itu, selalu mengasah kemampuan khususnya transformasi teknologi yang akhir-akhir ini semakin tidak dapat terbendung dalam setiap pekerjaan dan kegiatan dalam menjalankan program kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah," ungkap Azis.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kolaka Timur Abraham dalam laporannya menyebutkan SK pengangkatan PNS jabatan formasi 2021 untuk 143 orang, dan SK pengangkatan PPPK tenaga guru formasi 2022 untuk 367 orang.
Penyerahan SK kepada 510 orang PNS dan PPPK lingkup Pemkab Koltim turut dihadiri Sekretaris Daerah Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tongasa, Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir, dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi