Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta

Senin, 28 November 2016 – 00:18 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - NUNUKAN – Selama ini memang sudah biasa terjadi, PNS menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatan kredit di bank.

Begitu pun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Sori, Ribuan Warga Gunungkidul Baru Tahun Depan Punya e-KTP

Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Drs. H. Taufiqqurahman membenarkan kejadian tersebut.

“Rata-rata PNS yang mengambil kredit itu antara Rp 15 hingga 20 juta. Bahkan, ada yang sampai Rp 200 juta juga,” ungkap Taufiq kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Persis Instruksikan Anggota Ikut Aksi 212

Menurutnya, keputusan untuk menggadaikan SK ini dilakukan lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diterima, sudah cukup untuk digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Lalu, untuk potongan kredit di bank diambil dari gaji pokok PNS tersebut.

BACA JUGA: Longsor di Jateng, Satu Bocah Tewas, Sejumlah Jembatan Putus

“Kredit ini gunanya banyak. Ada untuk sekolah, bangun rumah dan juga modal usaha sampingan lainnya,” beber Taufiq.

Hanya saja, terjadinya defisit anggaran yang menyebabkan terjadinya pemotongan TPP ASN ini memberikan dampak cukup besar.

Kekhawatiran itu pasti ada. “Saya berharap pemotongan TPP PNS ini tidak terlalu pengaruhi kondisi keuangan PNS,” ungkapnya.

“Kalau bisa, ada kebijakan dari pihak bank agar pemotongan pinjaman mereka itu juga disesuaikan. Biar keuangan PNS itu tidak berkurang juga,” sambungnya membeberkan.

Terpisah, Pemimpin Bank Kaltim Cabang Nunukan Basran menjelaskan, defisit anggaran yang terjadi ini tidak memengaruhi proses pemotongan pinjaman uang bagi ASN. Sebab, sudah ada kesepakatan sejak awal.

Dan, dalam kesepakatan itu, potongan gaji tidak 100 persen. Hanya sebagian sesuai dengan jangka masa pinjaman dan jumlah uang yang dipinjam.

“Ya, kalau dibilang kebijakan, saya rasa tidak perlu. Karena, potongan pinjaman yang dilalukan tidak semuanya. Ada hitungannya juga. Tidak mungkin PNS ini dirugikan,” beber Basran yang ditemui kantornya kemarin.

Dijelaskan, pemotongan pinjaman yang dilakukan diambil dari gaji pokok ASN tersebut.

Bukan dari sumber lain. Apa lagi dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Meskipun pengambilannya melalui Bank Kaltim. “Semuaya sudah ada kesepakatannya. Jadi, saya rasa sudah sangat dimengerti oleh PNS,” ungkap Basran.

Basran membenarkan, ASN dapat mengambil kredit sebesar Rp 200 juta dengan cara menggadaikan SK-nya.

Bahkan, dapat lebih lagi, tergantung pangkat, gaji dan kebijakan bank masing-masing.

Pinjaman yang diajukan juga dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Seperti pembelian barang bergerak, biaya sekolah, perbaikan rumah dan keperluan konsumtif lainnya.

“SK itu hanya digunakan sebagai bukti kuat bahwa pemohon memang benar-benar telah bekerja,” pungkasnya. (oya/eza/sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jateng Proaktif Cegah Warga Ikut Aksi 212 di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler