Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun

Selasa, 27 Maret 2012 – 17:01 WIB

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang milik KPK untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Pangeran Napitupulu, menyatakan bahwa Endro telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menggunakan uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK untuk kepentingan pribadi.  Perbuatan Endro itu telah memenuhi unsur  pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Pangeran saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3).

Selain itu, majelis juga memerintahkan mantan pembantu bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK itu membayar kerugian negara sebesar Rp 388,8 juta.  "Jika kerugian negara tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Pangeran.

Sebelum putusan diucapkan, anggota majelis Tati Hadiyanti menguraikan, Endro selaku bendahara pembantu pada Deputi Pencegahan KPK mengeluarkan uang selama kurun waktu Februari-Desember 2009. Jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut semestinya untuk biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari seluruh dana yang dicairkan,  hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta) yang bisa dipertanggungjawabkan penggunannya. Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. Karenanya masih terdapat Rp  388.875.367 (Rp 388,8 juta) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunannya.

Berdasarkan penuturan saksi-saksi, uang Rp 388,8 juta itu justru diserahkan ke seorang paranormal bernama Syamsul Muarif untuk digandakan. Alih-alih digandakan, uangnya justru dibawa kabur oleh Syamsul.

Namun majelis tetap menganggap Endro bersalah. "Bahwa uang Rp 388,8 juta itu di bawah pengawasan terdakwa (Endro). Karenanya majelis berpendapat adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa," ucap Tati.

Hukuman atas Endro itu lebih ringan dibanding tuntuan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis mengukum Endro dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 150 juta.

Menurut majelis, hal-hal yang dianggap meringankan hukuman karena Endro belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mau menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, karena Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010 itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas putusan itu, Endro maupun tim penasihat hukumnya akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU. "Kaim pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap JPU M Novel.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Jangan Dominan Hadapi Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler