JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hercules Rozario Marshal, Selasa (2/7). Majelis Hakim yang diketuai oleh Kemal Tampubolon ini menilai Hercules terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Bersama dalam sidang ini juga ada anak buah Hercules, Muhammad Sidik yang juga divonis 4 bulan penjara.
"Terdakwa I dan terdakwa II secara sah meyakinkan melanggar Pasal 214 junto pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih yang menyerang pejabat agar tidak melakukan tugas jabatannya yang sah," ujar Kemal.
Dalam kasus ini Hercules dan Sidik terbukti melakukan upaya pembubaran apel 30 personil polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat 8 Maret lalu. Apel ini dilaksanakan setelah ada laporan masyarakat bahwa di wilayah Srengseng tidak aman dan sering terjadi kekacauan. Akibatnya, apel tersebut tidak tuntas dan langsung bubar karena tindakan yang dilakukan Hercules didukung anak buahnya, termasuk Sidik.
Fakta persidangan menyebut Hercules berteriak ke polisi agar segera membubarkan diri karena merasa terganggu dengan apel tersebut. Teriakan berkali-kali itu membuat puluhan anak buah Hercules ikut terprovokasi. Mereka datang mengendarai motor dan membawa senjata tajam hendak menyerang polisi. Namun, sebelum terjadi penyerangan ini, anak buah Hercules sudah lebih dulu diamankan kepolisian. Senjata mereka pun disita saat itu juga.
"Majelis Hakim menolak semua keberatan penasehat hukum tapi tetap menghargai pledoi yang dibuat penasehat hukum," sambung Kemal.
Dalam putusan ini hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan adalah terdakwa Hercules dan Sidik dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, adalah bersikap sopan selama sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Hercules dan Sidik melalui penasehat hukum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim ini," kata penasehat hukum, Agung Sri Purnomo.(flo/jpnn)
"Terdakwa I dan terdakwa II secara sah meyakinkan melanggar Pasal 214 junto pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih yang menyerang pejabat agar tidak melakukan tugas jabatannya yang sah," ujar Kemal.
Dalam kasus ini Hercules dan Sidik terbukti melakukan upaya pembubaran apel 30 personil polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat 8 Maret lalu. Apel ini dilaksanakan setelah ada laporan masyarakat bahwa di wilayah Srengseng tidak aman dan sering terjadi kekacauan. Akibatnya, apel tersebut tidak tuntas dan langsung bubar karena tindakan yang dilakukan Hercules didukung anak buahnya, termasuk Sidik.
Fakta persidangan menyebut Hercules berteriak ke polisi agar segera membubarkan diri karena merasa terganggu dengan apel tersebut. Teriakan berkali-kali itu membuat puluhan anak buah Hercules ikut terprovokasi. Mereka datang mengendarai motor dan membawa senjata tajam hendak menyerang polisi. Namun, sebelum terjadi penyerangan ini, anak buah Hercules sudah lebih dulu diamankan kepolisian. Senjata mereka pun disita saat itu juga.
"Majelis Hakim menolak semua keberatan penasehat hukum tapi tetap menghargai pledoi yang dibuat penasehat hukum," sambung Kemal.
Dalam putusan ini hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan adalah terdakwa Hercules dan Sidik dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, adalah bersikap sopan selama sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Hercules dan Sidik melalui penasehat hukum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim ini," kata penasehat hukum, Agung Sri Purnomo.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: POlisi Jangan Anggap Enteng Hilangnya 250 Dinamit
Redaktur : Tim Redaksi