JPNN.com

Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan

Rabu, 19 Februari 2025 – 22:29 WIB
Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan - JPNN.com
Ilustrasi Beras Bulog: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketahanan pangan menjadi isu global yang mendesak, dengan lebih dari 333 juta orang di 78 negara mengalami kerawanan pangan akut.

Berdasarkan data dari Program Pangan Dunia (World Food Programme/WFP), situasi ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti perubahan iklim ekstrem dan ketegangan geopolitik global.

BACA JUGA: Optimalisasi Gudang, Bulog Siap Tampung 3 Juta Ton Gabah Petani

Kondisi ini menuntut negara-negara untuk mencari solusi berkelanjutan guna memastikan ketersediaan pangan bagi rakyatnya.

Di Indonesia, pemerintah telah menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama. Dalam mewujudkan swasembada pangan, berbagai langkah strategis dilakukan, termasuk peningkatan produksi domestik dan penyerapan hasil panen petani.

BACA JUGA: Selama Tiga Bulan, Produksi Gabah Kering di Jawa Tengah Diprediksi Capai 4,8 Juta Ton

Salah satu instansi yang berperan penting dalam upaya ini adalah Perum BULOG, yang diberi mandat untuk menyerap 3 juta ton beras guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.

Kinerja Perum BULOG dalam penyerapan beras menunjukkan tren positif. Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya, BULOG mampu melampaui target harian lebih dari 100% hanya dalam dua hari.

BACA JUGA: Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa strategi pemerintah dalam mengamankan ketahanan pangan telah berjalan dengan baik, meskipun tantangan global seperti perubahan iklim dan gangguan rantai pasok masih menjadi ancaman.

Menanggapi pencapaian tersebut, Firliana Purwanti, seorang praktisi hukum, politisi, dan aktivis, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola cadangan pangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mencegah gejolak harga yang merugikan masyarakat.

“Dalam keadaan darurat ketahanan pangan, pemerintah berhak melakukan pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Poin b UU Pangan, yang memungkinkan pemerintah untuk mengintervensi pasar guna mencegah lonjakan harga yang dapat membebani masyarakat,” ujar Firliana.

Dengan meningkatnya serapan gabah dan peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sinergi antara pemerintah, BULOG, dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem pangan yang lebih tangguh dan berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat. (ega/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler