Serge Lolos di Detik Akhir, Kejagung Bantah Ada Tekanan Prancis

Senin, 27 April 2015 – 10:42 WIB
Serge Areski Atlaoui. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa terpidana Serge Areski Atlaoui, warga Prancis, tidak akan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati di Gelombang Kedua, pekan ini.

Itu berarti tinggal sembilan terpidana yang bakal ditembak mati di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Usai Jamuan Makan Malam KTT ASEAN, Jokowi: Indonesia Siap MEA

Namun, Kejagung membantah "penundaan" eksekusi Sergei karena tekanan pemerintah Prancis, yang memang gencar mengecam eksekusi mati terhadap warganya. "Bukan karena tekanan Prancis," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN, Senin (27/4).

Namun, Tony menjelaskan, Sergei mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir. "Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00," jelasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Sampaikan Belasungkawa untuk Nepal

Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Sergei tidak ikut eksekusi. Sebab,  Kejagung menunggu proses hukum sah. Ini harus kita hormati," tegasnya.

Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan di PTUN, "Maka Serge akan dieksekusi," tandasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Baru Kelar KAA, Presiden Jokowi Langsung Hadiri KTT ASEAN

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Alasan Indonesia Tak Perlu Gentar Mengeksekusi Mati Terpidana Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler