Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi SIK SH MH, melalui Kapolsek Patrol AKP H Sardjono SH mengatakan, tuak dalam jumlah cukup besar itu oleh pemiliknya disimpan di dalam ruangan kamar kosong dan belakang rumahnya.
“Kami berhasil menemukannya, setelah menggeledah isi ruangan di dalam rumah tersangka. Di ruangan itu, terdapat enam jeriken yang di dalamnya berisi masing-masing 25 liter tuak. Yang paling banyak berada di belakang rumah si tersangka. Di tempat itu, selain jeriken, juga ditemukan dua blong besar. Untuk satu blong saja, berisi 250 liter. Dari seluruh tuak tersebut jika di jumlah, semuanya ada sebanyak seribu liter,” jelas Kapolsek, seperti diberitakan Radar Cirebon (Grup JPNN).
Pihaknya menggerebeg rumah tersangka, setelah menerima laporan dari warga, bahwa di rumah itu menyimpan minuman tradisional jenis tuak. “Sebelumnya, kita melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan apakah benar laporan dari warga. Ternyata benar, dan saat itu juga kami melakukan penggerebegan. Alhasil ditemukan minuman tuak itu,” ujarnya.
Dikatakan mantan Kapolsek Pabedilan, Kabupaten Cirebon tersebut, aksi penggerebegan yang dilakukannya itu, sebagai upaya menekan peredaran minuman keras atau penyakit masyarakat (pekat). Tentunya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya.
“Minuman tradisional tersebut menyebabkan orang yang meminumnya bisa mabok. Oleh karenanya, kami amankan sekaligus menyitanya. Karena kami khawatir akibat minuman itu, menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas,” imbuh Kapolsek, seraya menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah membantu pihaknya melaporkan adanya minuman tuak tersebut. (kom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpam Tewas Dengan Tiga Tusukan
Redaktur : Tim Redaksi