BOGOR - Kota Bogor masih menjadi incaran warga negara asing (WNA) untuk menetap. Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Bogor, hingga akhir Januari lalu ada 1.057 WNA menetap di Kota Bogor.
Rinciannya, 110 orang berstatus pemegang izin tinggal tetap (Kitap), 800 orang berstatus pemegang izin tinggal sementara (Kitas), 94 orang lainnya berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan dan 53 orang berstatus perpanjangan izin tinggal saat kedatangan (Voa).
"Mereka dominan berasal dari Korea, Jepang, India, Asutralia, Amerikan dan China," ungkap Kasubsi Pengawasan Orang Asing pada Kantor Imigrasi II Bogor, Ujang Cahya, Jumat (1/2).
Untuk pemegang Kitap, kata Ujang, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk yang berstatus tinggal sementara, diwajibkan melapor setiap satu tahun sekali.
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.
Bagi yang berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan, Imigrasi memberikan masa izin 60 hari dan bisa diperpanjang maksimal 4 x 6 bulan. Syaratnya, WNA tersebut tidak memiliki rapor merah selama tinggal di Bogor.
Apakah jumlah WNA tersebut sudah melebihi kuota? Ujang menyatakan masih dalam batas normal. "Nah, yang saat ini sedang kita soroti adalah pengawasan dan pengendalian sikap dan perilaku mereka selama tinggal di Kota Bogor. Umumnya, mereka berada di wisma dan hotel-hotel dari berbagai kelas," kata dia.
Saat ini, Kantor Imigrasi II Bogor sedang giat melakukan sidak di seluruh wisma dan penginapan. "Kita curigai ada beberapa penginapan yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli wanita," beber Ujang.
Kepala Kantor Imigrasi II Bogor, Bambang Catur Puspitowarno, menambahkan, keberadaan WNA yang tidak tercatat pernah melakukan hal-hal yang meresahkan, khususnya prostitusi. "Kita sudah pastikan seluruh hotel dan wisma kondusif. Tidak ada seperti itu. Apalagi di sini (Kota Bogor,red) masih jarang tempat tongkrongan bule," kata dia.
Mengenai izin tempat tinggal, Bambang menegaskan bahwa seluruh WNA yang bermalam di Bogor semuanya sudah mengantongi izin. "Kalau ada yang tidak berizin, tentu data sudah masuk jajaran intelijen. Sampai saat ini masih aman, sembari razia kita jalankan," bebernya.(yus/jpnn)
Rinciannya, 110 orang berstatus pemegang izin tinggal tetap (Kitap), 800 orang berstatus pemegang izin tinggal sementara (Kitas), 94 orang lainnya berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan dan 53 orang berstatus perpanjangan izin tinggal saat kedatangan (Voa).
"Mereka dominan berasal dari Korea, Jepang, India, Asutralia, Amerikan dan China," ungkap Kasubsi Pengawasan Orang Asing pada Kantor Imigrasi II Bogor, Ujang Cahya, Jumat (1/2).
Untuk pemegang Kitap, kata Ujang, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk yang berstatus tinggal sementara, diwajibkan melapor setiap satu tahun sekali.
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.
Bagi yang berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan, Imigrasi memberikan masa izin 60 hari dan bisa diperpanjang maksimal 4 x 6 bulan. Syaratnya, WNA tersebut tidak memiliki rapor merah selama tinggal di Bogor.
Apakah jumlah WNA tersebut sudah melebihi kuota? Ujang menyatakan masih dalam batas normal. "Nah, yang saat ini sedang kita soroti adalah pengawasan dan pengendalian sikap dan perilaku mereka selama tinggal di Kota Bogor. Umumnya, mereka berada di wisma dan hotel-hotel dari berbagai kelas," kata dia.
Saat ini, Kantor Imigrasi II Bogor sedang giat melakukan sidak di seluruh wisma dan penginapan. "Kita curigai ada beberapa penginapan yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli wanita," beber Ujang.
Kepala Kantor Imigrasi II Bogor, Bambang Catur Puspitowarno, menambahkan, keberadaan WNA yang tidak tercatat pernah melakukan hal-hal yang meresahkan, khususnya prostitusi. "Kita sudah pastikan seluruh hotel dan wisma kondusif. Tidak ada seperti itu. Apalagi di sini (Kota Bogor,red) masih jarang tempat tongkrongan bule," kata dia.
Mengenai izin tempat tinggal, Bambang menegaskan bahwa seluruh WNA yang bermalam di Bogor semuanya sudah mengantongi izin. "Kalau ada yang tidak berizin, tentu data sudah masuk jajaran intelijen. Sampai saat ini masih aman, sembari razia kita jalankan," bebernya.(yus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Berkostum Pocong Gantung Diri di Sutet Senayan
Redaktur : Tim Redaksi